BANGKALANJATIM

Masyarakat Berharap Pemerintah Bangkalan Segera Perbaiki Jalan Rusak di Sukolilo

Salah satu titik jalan rusak di jalan Sukolilo, Kecamatan Labang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura (Foto: Abd Rosi BN Surabaya)

BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Bertahun tahun mengalami kerusakan, ruas jalan kabupaten penghubung antar Kecamatan disepanjang Sukolilo, Kecamatan Labang, hingga menuju Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura, diperkirakan akan dilakukan perbaikan pada bulan April 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bangkalan Guntur Setiyadi kepada wartawan koran Bidik Nasional, Senin (06/01/2025). Pihaknya memastikan tahun 2025 ruas jalan Kabupaten di sepanjang Sukolilo, Bangkalan, akan dilakukan perbaikan.

“Kira-kira bulan 4 (April) ini, tergantung proses nanti,” tulis singkat Guntur Setiyadi, saat dikonfirmasi melalui Chatting WhatsApp.

Disinggung penyampaian terkait adanya perbaikan kecil-kecilan hingga menerjunkan Tim untuk melakukan tambal sulam perbaikan ruas jalan kabupaten sepanjang Sukolilo, pihaknya tidak bisa berkata apapun dan beralasan masih ada acara. “Ntar masih ada acara mas,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya berharap kepada masyarakat agar bersabar terkait perbaikan ruas jalan kabupaten sepanjang Sukolilo dan di tahun 2025, akan dilakukan perbaikan.

Perlu diketahui kerusakan jalan Kabupaten penghubung antara Kecamatan Labang dan Kecamatan Kwanyar hingga di Kecamatan Modung tersebut, bertahun-tahun tidak ada perbaikan ataupun pemeliharaan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Disampaikan nara sumber Ketua Forum Kelompok Swadaya Masyarakat Master Meter, Moerjito, kepada awak media mengenai hal itu, Mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

“Jalan nasional wewenangnya Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan Kota/Kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab,” ucapnya.

Ditambahkan, Pasal 273 di UU yang sama menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Terpisah salah satu warga Sukolilo yang sehari harinya menjadi pedagang di Pasar Sukolilo menginginkan adanya perbaikan jalan yang setia hari ia lewati.

“Jek bitabit rapah pak (jangan terlalu lama kenapa pak-red), jalan ini setiap hari kami lalui, kami berharap pemerintah segera memperbaiki jalan yang sudah rusak,” sebut sumber itu penuh harap.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button