Hidayatullah terpidana pencabulan. (Foto: Teddy Syah/bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Hidayatullah, pengasuh serta pemilik pondok pesantren Al Mahdiy di Pagerwojo, Kabupaten Sidoarjo, dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda 50 juta Subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono anggap terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada salah satu santriwatinya. Adapun yang memberatkan hukuman terdakwa ialah korbannya masih di bawah umur.
“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun serta denda sebesar 50 juta subsider 6 bulan penjara” ucap Majelis Hakim, Rabu, (08/1/2025).
Dalam persidangan terungkap modus Terpidana Hidayat melakukan cabul terhadap santriwatinya itu. Menurut Majelis Hakim, Hidayat pada 22 Desember 2023 lalu mengajak korban untuk lakukan pemijitan terhadapnya.
Korban yang masih tergolong anak-anak karena berumur dibawah 18 Tahun ini, di iming-imingi dengan bayaran 50 Ribu Rupiah, jika memijitnya.
Lalu, pada Pukul 19.00 Wib, terdakwa mengjaknya naik ke lantai 2 untuk melakukan pemijitan. Karena para santri dan santriwati lainnya saat itu sedang belajar di lantai 1 (dibawah).
Pasca setelah melakukan pemijitan, menurut Majelis Hakim, terdakwa melakukan tindakan seksual dengan menciumi antara leher dan pipi korban dan diketahui santri lainnya.
Mengetahui hal itu, terdakwa menjelaskan ke santri itu bahwa yang diliatnya tidak seperti yang ada dipikirannya.
Selain itu, terdakwa juga mengancam korban kalau sampai membocorkan hal itu, akan diadukan ke orangtuanya kalau korban juga berkelakuan nakal di pondok Al Mahdiy ini.
Merasa tertekan, korban melarikan diri ke rumah pada 19 Januari 2024 dan mengadu ke orang tuanya jikalau mendapatkan tindakan seksual oleh pengasuhnya itu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seksual terhadap tubuh korban, dengan maksut merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya” ungkap Majelis Hakim. (Ted)