KIP Kabupaten Aceh Singkil Menggelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Singkil. (Foto: Nurha BN Aceh Singkil)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com –
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat pleno terbuka, penetapan pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati terpilih Aceh Singkil Periode 2025-2030.
Acara berlangsung di Aula KIP Kabupaten Aceh Singkil, hari kamis (9/1-2025). Ketua KIP Aceh Singkil M Nasir, SH.I. menetapkan Bupati Dan Wakil Bupati terpilih Aceh Singkil Periode 2025-2030, nomor urut 1 H.Safriadi Oyon, SH berpasangan dengan H.Hamzah Sulaiman, SH.
Penentapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Dan Surat Komisi Pemilihan Umum:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
4. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh, PJ Bupati Aceh Singkil Drs.Azmi, M.AP, Ketua DPRK Aceh Singkil H.Amaliun, Kapolres Aceh Singkil AKBP. Suprihatiyanto, S.I.K, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi, SH dan para tamu undangan lainnya.
Rapat pleno KIP Kabupaten Aceh Singkil Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Singkil Periode 2025-2030, berjalan dengan sukses dan tertib.
Laporan: Nurha/Roni S
Editor: Budi Santoso