Terdakwa Yosep (Rompi Merah) setelah dengarkan vonisnya. (Foto: Teddy Syah/bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,5 kilogram, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili bahwa terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irianto, Kamis (9/1/2025).
Vonis ini menjadikan kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan peran mereka dalam jaringan internasional Fredy Pratama, yang hingga kini berstatus buron.
Apriana diketahui pernah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus serupa di Tangerang.
“Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika,”
“Selain itu, mereka adalah bagian dari jaringan internasional,” tegas Irianto dalam persidangan.
BACA JUGA : TERBUKTI CABUL, PENGASUH PONDOK AL MAHDIY SIDOARJO DIVONIS 3 TAHUN
Sebaliknya, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. “Silakan, kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah pikir-pikir, menerima, atau banding,” katanya.
Apriana dan Yoseph hanya tertunduk mendengar vonis tersebut. “Tidak ada yang mulia. Kami pikir-pikir, yang mulia,” ucap Yoseph dengan suara lirih.
Dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap, bahwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus jaringan narkotika internasional yang lebih besar.
Kasus ini juga merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yang melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo, dan Nafik Supriyanto.
Ketiganya pada saat itu tertangkap dengan barang bukti 19,6 kilogram sabu dan 3.888 butir pil ekstasi. (Ted)