JATIMSIDOARJO

Kejari Sidoarjo Sepanjang 2024 Tuntut Mati 5 orang dalam Perkara Narkotika

Halaman Kejari Sidoarjo. (Foto: Ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mencatat telah menuntut hukuman mati terhadap lima orang perkara narkotika sepanjang tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tahap kasasi.

Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi menyebutkan, ketiga terdakwa tersebut adalah Aryo, Nafik, dan Hendrik.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya, Jumat, (10/1/2025).

Ketiganya itu diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Jaringan ini dikenal sebagai salah satu sindikat terbesar dalam peredaran narkotika di Indonesia.

Kejari Sidoarjo
Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi. (Foto: ist)

Selain tiga kasus tersebut, dua perkara lainnya juga mendapatkan tuntutan hukuman mati pada Desember 2024.

“Apriana dan Yosep juga kita tuntut mati setelah terbukti mengedarkan narkotika seberat 88,5 kilogram,”

“Kedua terpidana ini juga merupakan sindikat peredaran narkotika Fredy Pratama,” tambahnya.

Putusan terhadap Apriana dan Yosep sendiri telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin, Kamis, (9/1/2025).

BACA JUGA : PN SIDOARJO VONIS DUA TERDAKWA PERKARA NARKOTIKA SEBERAT 88,5 KG

Penuntutan itu menegaskan komitmen Kejari Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo.

Kasipidum menekankan, hukuman tegas diambil untuk memberikan efek jera, terutama bagi jaringan narkotika internasional.

“Kami akan terus memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo,” tegasnya.

Kasipidum berharap langkah hukum tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button