JABARTASIKMALAYA

Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Adukan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Manonjaya

TASIKMALAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kamis (9/1/2025), Kasus pengelolaan limbah medis Puskesmas Manonjaya mencuat setelah Indra Wahyudi dari Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup melaporkan dugaan pelanggaran serius ke Polres Kota Tasikmalaya.

Menurut laporan investigasi pada Minggu (5/1/2025), ditemukan limbah medis kategori B3 berupa bekas botol vaksin dan jarum suntik berserakan di bawah tungku pembakaran puskesmas. Temuan ini menjadi perhatian publik karena lokasi puskesmas berada di dekat lingkungan sekolah, termasuk PUD, SDN, SMP, dan SLB PGRI, yang menimbulkan risiko kesehatan bagi anak-anak.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Puskesmas pada Senin (6/1/2025), Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup mendapat sambutan kurang baik.

Kepala puskesmas meminta seluruh dokumentasi berupa foto dan video dihapus, serta menyatakan konfirmasi hanya dapat dilakukan melalui surat resmi.

Kamis (9/1/2025), Indra Wahyudi bersama awak media berupaya melakukan konfirmasi ulang, tetapi kepala puskesmas tidak berada di tempat.

Salah seorang pegawai, Pandes, mengklaim bahwa limbah tersebut sudah lama dan boleh dibakar setahun yang lalu, tanpa memberikan dasar hukum regulasi.

Pengaduan ke Polres Kota Tasikmalaya melalui Surat Tanda Bukti Nomor : STBP/01/I/2025/JBR/RES TSM KOTA diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran ini.

Indra Wahyudi menegaskan, “Kami mendorong pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini karena berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak.” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kota Tasikmalaya belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan ini.

Laporan: Asep Sujana

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button