Direktur PT Petrocal Duta Nusantara, Royke Octavianus saat diadili. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Direktur PT Petrocal Duta Nusantara, Royke Octavianus, dituntut hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara oleh Penuntut Umum (PU) Kejari Sidoarjo, Guntur.
Royke dinyatakan Penuntut melanggar Pasal 39A huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam sidang pada Kamis (11/1/2025) kemarin.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif pertama.
Kasubsie Penuntutan Pidana Khusus Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta pasca persidangan menilai, pembuktian kasus ini sudah sesuai prosedur hukum.
“Minimal dua alat bukti terpenuhi, sebagaimana diatur Pasal 183 KUHAP,” ungkapnya.
Menurut Kisnu, saksi yang diperiksa di Pengadilan Sidoarjo juga diyakini dapat meyakinkan majelis hakim memutus perkara ini.
“Majelis hakim pasti melihat terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
BACA JUGA : PN SIDOARJO VONIS MATI DUA TERDAKWA PENGEDAR SABU TOTAL 88,5 KG
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan bahwa Royke, sebagai pengusaha solar, menjual bahan bakar dengan dokumen pajak yang tidak sah. Solar tersebut diduga berasal dari sumber yang tidak jelas.
Meski laporan pajak keluarannya tercatat, ditemukan ketidaksesuaian pada PPN pajak masuk yang seharusnya ada pada pembeli. .
JPU menduga terdakwa menggunakan faktur pajak tidak sesuai transaksi sebenarnya. Hal ini merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.
Royke juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN yang tidak benar untuk menyamarkan sumber solar ilegal tersebut.
“Sistem pajak itu Check and Balance,” jelas Kisnu
Tindakan ini dinilai melanggar tata kelola perpajakan dan merusak sistem transparansi fiskal yang seharusnya diterapkan oleh pengusaha.
“Solar yang diperjualbelikan terdakwa asalnya tidak jelas, dan kami yakin ada unsur pidana perpajakan disini,” tegas Kisnu.
Proses peradilan perkara ini masih berjalab dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Irianto Prijatna Utama, saat ini masih menunggu persidangan selanjutnya, Selasa, (13/1/2024). Dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa. (Ted)