JATIMSIDOARJO

Drama Dishub dan PT ISS tentang Pengelolaan Parkir Masih Bergulir di PN Sidoarjo

Kepala Dishub Sidoarjo, Benny Airlangga, selepas persidangan. (Ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Persidangan sengketa pengelolaan parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (PT ISS) masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sambil menunggu putusan hakim, Dishub Sidoarjo berharap pengelolaan parkir dapat diserahkan ke Pemkab Sidoarjo mulai Januari 2025.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Sidoarjo, Benny Airlangga, kepada majelis hakim pada Selasa (21/1/2025). Benny menyebutkan alasan utama permintaan tersebut adalah adanya tunggakan pendapatan dari PT ISS.

BACA JUGA : PN SIDOARJO EKSEKUSI LAHAN SELUAS 2,7 HEKTARE

Selama periode Januari hingga Desember 2024, PT ISS belum menyetorkan hasil kerja sama senilai Rp 7,1 miliar kepada Pemkab Sidoarjo. Benny mengaku khawatir karena jadwal persidangan masih akan berlangsung hingga Mei 2025, sementara pendapatan tahun sebelumnya belum dibayarkan.

“Kami berharap pengelolaan parkir mulai Januari 2025 diserahkan kepada kami. Karena yang tahun 2024 saja belum dibayar,” ujar Benny di hadapan majelis hakim.

Dishub Sidoarjo juga meminta agar tunggakan tahun 2024 segera dilunasi. Selain itu, Benny berharap kontrak dengan PT ISS diputus, dan pengelolaan parkir dikembalikan ke Dishub untuk menjaga kepastian pembayaran serta kondusivitas juru parkir di Sidoarjo.

Majelis hakim menyarankan kedua belah pihak untuk membuka peluang perdamaian sebelum putusan final. Perdamaian dapat dilakukan hingga sebelum persidangan berakhir, yang dijadwalkan berlangsung sampai Mei 2025.

Hakim S. Pardamean juga menyarankan pihak Dishub Sidoarjo untuk berkonsultasi dengan kejaksaan sebagai pengacara negara. “Silakan dibicarakan dengan pengacara (PT ISS),” kata hakim.

Di sisi lain, pengacara PT ISS belum bersedia memberikan pernyataan kepada media. Ia menyatakan akan melaporkan hasil persidangan kepada Direktur PT ISS, Dian Sucipto, sebelum memberikan komentar lebih lanjut. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button