Terdakwa Ali Machfud, selepas persidangan. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pembacaan putusan perkara pencabulan anak di bawah umur oleh oknum guru bahasa Indonesia SMPN 4 Sidoarjo, Ali Mafcud akhirnya digelar di Pengadilan Sidoarjo, Kamis (23/1/2025).
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta serta keterangan saksi serta korban, Majelis Hakim PN Sidoarjo, Yuli Effendi menyatakan terdakwa Ali Machfud terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap muridnya itu.
Menurut Hakim, Terdakwa terbukti melanggar pasal Pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016 yang menjadi, UU Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana pencabulan anak di bawah umur,” tegas Yuli, selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.
BACA JUGA : PN SIDOARJO EKSEKUSI LAHAN TAMBAK SELUAS 2,7 HEKTARE DI SEDATI
Lebih lanjut, Hakim menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan.
Faktor yang menjadi pemberat dalam perkara ini adalah terdakwa selaku tenaga pendidik, dimana seharusnya melindungi anak-anak, bukan malah menjadi pelaku pencabulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ali Machfud selama tujuh tahun enam bulan dengan denda Rp 5 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka masa tahanan terdakwa ditambah tiga bulan,” tandas Hakim. (Ted)