BANJARJABAR

Pasang Ornamen Implek di Kantor Kementerian Agama Kota Banjar Tuai Sorotan, Begini Penjelasan Kepala Kemenag

BANJAR, BIDIKNASIONAL.com – Haji A. Fikri, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, menuai perhatian publik atas kebijakannya memasang ornamen implek di Kantor Kementerian Agama RI, Pusat Layanan Haji dan Umrah. Meski keputusan ini sempat dipertanyakan sejumlah pihak, Fikri menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Menurut Fikri, pemasangan ornamen implek bertujuan untuk memberikan nilai estetika dan kenyamanan kepada masyarakat yang mengakses layanan di kantor tersebut. “Tidak ada regulasi yang secara spesifik melarang penggunaan ornamen implek di gedung pemerintah. Kami pastikan semua dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Aspek Hukum

Secara hukum, penggunaan ornamen atau elemen dekoratif di gedung pemerintah diatur dalam sejumlah regulasi terkait bangunan dan fasilitas publik, termasuk:

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur bahwa estetika bangunan tidak boleh mengganggu fungsi utama gedung tersebut.

Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara, yang menekankan pentingnya efisiensi, keamanan, dan kenyamanan.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar, jika ada, terkait tata ruang atau estetika bangunan publik.

Sejauh ini, belum ditemukan indikasi bahwa pemasangan ornamen implek tersebut melanggar aturan. Namun, keputusan ini tetap membutuhkan pengawasan, terutama dari segi anggaran dan pemeliharaan, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Respon Masyarakat

Pendapat masyarakat terkait kebijakan ini beragam. Beberapa mendukung langkah Fikri karena dianggap meningkatkan keindahan fasilitas pemerintah, sementara sebagian lainnya menilai perlu adanya transparansi terkait biaya dan manfaat pemasangan ornamen implek tersebut.

Seorang warga, Yanto (45), mengatakan, “Kalau memang ornamen ini tidak melanggar aturan dan anggarannya jelas, ya tidak masalah. Tapi, jangan sampai estetika justru mengorbankan fungsi atau efisiensi anggaran.”

Langkah Selanjutnya

Fikri menyatakan bahwa pemasangan ornamen ini akan diaudit secara terbuka jika diperlukan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku demi menjaga kredibilitas instansi pemerintah.

Dengan demikian, meskipun pemasangan ornamen implek ini tidak menyalahi aturan, transparansi dan pengawasan tetap menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Laporan: ASEP SUJANA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button