JATIMSIDOARJO

‘MIRIS’ Guru SMPN 4 Sidoarjo Terbukti Cabul, Dhamroni Desak Dispendikbud Perbaiki Sistem

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori. (Foto: Dok BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kasus pelecehan oleh Ali Machfud, guru olahraga dan bahasa Indonesia di SMPN 4 Sidoarjo, menuai perhatian luas. Terpidana terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya dan kini harus menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Fakta persidangan juga mengungkap Ali Machfud berulang kali melakukan pelecehan dengan meraba tubuh korban.

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori. Ia menilai kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo.

BACA JUGA: GURU SMPN 4 SIDOARJO TERBUKTI CABUL, DIVONIS 7,5 TAHUN DAN DENDA 5 MILIAR

Dhamroni meminta adanya langkah nyata untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah demi mencegah kasus serupa.

“Dispendikbud harus belajar dari kasus ini. Seleksi guru olahraga perlu diperketat, termasuk dengan tes psikologi, untuk memastikan kompetensi dan integritas tenaga pendidik,” tegas Dhamroni, Minggu (26/1).

Guru Smpn 4 Sidoarjo
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori. (Foto: Teddy Syah/bidiknasional.com)

Selain itu, ia juga mendorong Dispendikbud dan pihak sekolah untuk segera memperbaiki sistem pengawasan dan seleksi guru.

Hal ini penting untuk melindungi siswa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

“Kasus ini menjadi peringatan keras. Kita harus segera mengambil langkah konkret demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi siswa,” imbuhnya.

Dhamroni juga mendesak pemasangan CCTV di setiap sudut sekolah, termasuk ruang kelas. Menurutnya, CCTV merupakan langkah efektif untuk mengawasi aktivitas di sekolah dan mencegah tindakan tidak pantas.

“Pemasangan CCTV di setiap ruang kelas harus dipertimbangkan serius. Ini bisa menjadi alat pengawasan yang membuat setiap individu berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button