BANJARJABAR

Proyek Perumahan di Pangadegan Diduga Bermasalah, DLH Banjar Tutup Mata

Proyek perumahan di Pangadegan yang diduga bermasalah (Foto: Asep Sujana BN Banjar)

BANJAR, BIDIKNASIONAL.com – Rencana pembangunan perumahan oleh PT Solusi Menuju Makmur di Dusun Pangadegan, Kelurahan Hegarsari, mendapat sorotan tajam dari masyarakat akibat dampak negatif yang mulai dirasakan. Aktivitas pengurugan tanah yang dilakukan di lokasi tersebut memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan, mengingat struktur tanah di wilayah tersebut dikenal labil.

Aktifis lingkungan hidup Indra Wahyudi mengatakan, pengurukan di lingkungan Tanjungsukur kelurahan Hegarsari kota Banjar, Pihak terkait dari dinas BNPD dan aparat keamanan harus bertanggungjawab.

Masyarakat setempat menilai pihak pengembang tidak melakukan kajian mendalam terkait kondisi geografis dan lingkungan sebelum memulai proyek, sehingga menyebabkan potensi bahaya seperti longsor, penurunan tanah, dan gangguan ekosistem.

Peran Dinas Lingkungan Hidup Banjar Dipertanyakan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi proyek ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap proyek pembangunan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun, hingga kini, belum ada informasi jelas apakah dokumen tersebut telah dipenuhi oleh pihak pengembang.

“DLH harus segera turun tangan untuk menilai dampak dari aktivitas pengurugan ini. Jika ditemukan pelanggaran, proyek harus dihentikan sementara hingga pengembang memenuhi kewajibannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Selain itu, DLH memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis kepada pengembang guna mengatasi kondisi tanah labil di lokasi tersebut. Jika pengembang terbukti lalai, DLH dapat merekomendasikan pemberian sanksi administratif atau bahkan melibatkan aparat penegak hukum.

Aspek Hukum yang Terlibat Proyek ini juga menyentuh berbagai regulasi hukum, di antaranya:UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 36: Setiap kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp15 miliar atau penjara maksimal 10 tahun.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 4Pasal 37: Pembangunan di kawasan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dihentikan dan dikenai sanksi pidana. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Mengatur bahwa izin lingkungan adalah syarat wajib sebelum memulai kegiatan pembangunan.KUH Perdata Pasal 1365.

Jika terbukti merugikan masyarakat, pengembang dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Tuntutan Masyarakat Pangadegan mendesak DLH Banjar dan Dinas Tata Ruang untuk segera turun ke lokasi guna mengevaluasi dampak yang telah terjadi. Selain itu, mereka meminta transparansi terkait izin lingkungan dan dokumen AMDAL dari pihak pengembang.

Apabila pihak pengembang tidak segera memperbaiki situasi, masyarakat berencana melaporkan masalah ini ke Ombudsman atau aparat penegak hukum untuk memastikan proyek tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Dengan sorotan terhadap peran DLH dan aspek hukum yang terlibat, proyek ini menjadi ujian serius bagi pemerintah kota dalam mengawal pembangunan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Laporan: Asep Sujana

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button