BANYUWANGIJATIM

Bahas PTSL, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Undang ATR BPN Desa Sumbersewu

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila (Foto: Dj BN Banyuwangi)

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja dengan ATR BPN Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar di ruang Komisi I DPRD Banyuwangi pada hari Jumat pagi, tanggal 31 Januari 2025.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila menjelaskan, rapat kerja dengan BPN Agraria mengundang Camat Muncar diwakili Sekretaris, Kepala Desa Sumbersewu beserta seluruh Pemerintahan Desa serta Panitia PTSL.

“Kita mengundang terkait PTSL dan PTSL sudah selesai, sudah sebanyak 1825 sudah dibagikan di Desa Sumbersewu,” ungkapnya.

Selanjutnya dikatakan, pada tahap pertama ada 960 sertifikat dibagikan ke masyarakat, sertifikatnya masih manual atau analog, dan pada tanggal 19 Juli 2024, dari Kementerian BPN ATR sertifikat sudah elektronik. Sisa dari 1825 diberikan sertifikat elektronik, dan Pemerintahan Desa juga Panitia PTSL harus mengembalikan seluruh uang masyarakat yang sudah dikumpulkan beserta sertifikatnya, karena bukan milik Pemerintahan Desa maupun milik Panitia PTSL, sebelum ada surat dari BPN ATR guna melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Permasalahan sekarang PTSL selesai, mereka harus mengganti sertifikat manual atau analog, diganti sertifikat elektronik, dan itu pasti menimbulkan biaya, maka harus didaftarkan kembali ke ATR BPN, tetapi Pemerintahan Desa kemudian karena kasihan masyarakat jauh-jauh mungkin pengurusan, mereka masih mendata mengumpulkan dulu yang akan mengganti sertifikat analaog atau manual ke sertifikat elektronik,” ucapnya.

Lebih lanjut Marifatul Kamila mengatakan, telah terkumpul 256 sertifikat, yang pengumpulannya di Panitia PTSL, ada yang membayar, pembayaran bermacam-macam, variasi, dengan ukuran luasnya, itu adalah menghitung dengan secara manual dengan Aturan yang diberikan dari PTSL masih manual, kemarin ada 101 yang membayar, dan 100 sudah penuh membayarnya, tetapi masih 1 mencicil membayarnya, tetapi 256 sertifikatnya.

Terkait permasalan itu, Komisi I DPRD menyampaikan, bahwa semua tidak benar, salah semua. “Kita meminta ATR BPN memberikan surat kepada Kepala Desa Sumbersewu, Panitia PTSL dan Pemerintahan Desa, untuk melakukan sosialisasi, jadi dasarnya dari BPN ATR, untuk mengundang hadirkan dari BPN ATR, segera sosialisasi ke masyarakat dari sertifikat manual atau analog ke sertifikat ber-elektronik, kemudian Pemerintahan Desa mengumpulan masyarakat yang kemarin sertifikat anallog atau manual untuk dirubah sertifikat ber-elektronik,” pungkasnya.

Laporan: Dj

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button