GROBOGANJATENG

Terungkap Motif Pembunuhan di Penawangan Grobogan, Korban Sering Menginap di Rumah Tersangka

Press Release pembunuhan di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Foto: ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Polres Grobogan menggelar Press Release hasil pengungkapan dan penyidikan perkara tindak pidana pembunuhan di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang dilakukan pelaku K (32) terhadap warga Desa Kramat, Kecamatan Penawangan berinisial S alias Suwito (57).

Press realease yang dipimpin Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasi Humas AKP Danang Esanto dan Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono beserta anggota, Kamis (30/1/2024) di Aula Mapolres menghadirkan tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau mirip samurai yang digunakan untuk menghabisi korban.

Kapolres Grobogan menjelaskan pengungkapan pembunuhan yang terjadi pada Minggu (19/1/2025) malam berdasarkan laporan orang tua tersangka K, Rukimin (58) tentang adanya pembunuhan yang terjadi dirumahnya di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan maka tim gabungan Polres Grobogan langsung turun ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap saksi Rukimin, bahwa yang telah melakukan pembunuhan adalah K anak Rukimin dan yang menjadi korban adalah S teman kerja Rukimin.

Pada saat kejadian, tersangka membawa sebilah pisau dan langsung menancapkan ke tubuh korban. Aksi itu diketahui Rukimin sehingga pelaku pun melarikan diri.

“Ditancapkan sebilah pisau ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali. Aksi tersangka di ketahui oleh Rukimin yang merupakan orang tuanya. Mengetahui perbuatan tersebut, tersangka langsung melarikan diri dan menceburkan diri ke sungai, ” jelasnya.

Lebih Lanjut, Kapolres Grobogan, Ike Yulianto Wicaksono, mengatakan kurang dari 24 jam usai peristiwa pembunuhan itu terjadi, Tim Resmob Polres Grobogan berhasil menangkap tersangka di rumah saudaranya yang berada di Desa Lemahputih Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan pada pukul 09.10 WIB.

“tersangka K, saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti, ” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita antaranya, baju milik korban, sarung, dan satu bilah pisau milik tersangka yang digunakan untuk menghabisi korban.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP maupun Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

Laporan: Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button