
Para Hakim PN Sidoarjo saat sidang PS. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Polemik kelebihan lahan di Perumahan Safira Juanda, Kecamatan Buduran, memasuki tahap sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (3/2/2025).
Kasus ini melibatkan pasangan suami istri Didik Noga Ahfidianto dan Eva yang digugat oleh developer PT Chalidana Inti Cahaya. Developer menilai rumah mereka memiliki kelebihan lahan 2×9 meter.
Sidang PS dihadiri oleh tiga hakim PN Sidoarjo, yakni Heru Dinarto, Herjuna Wisnu Gautama, dan Rosyadi. Mereka memeriksa kondisi rumah yang dipersengketakan.
Dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS), para hakim beberapa kali menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara mediasi. Kedua pihak diharapkan bisa mencapai kesepakatan damai.
“Permasalahan ini kami harapkan diselesaikan saja secara damai. Agar tidak berlarut-larut” ucap para hakim, berulang-ulang.

Terkait saran berdamai, menurut Kuasa hukum Didik-Eva, Rohmad Amrullah kliennya sudah berulang kali mengajukan kesepakatan agar tidak berkelanjutan, tetapi tidak diterima oleh Developer PT Chalidana Inti Cahaya.
“Kalau upaya damai, sebenarnya sebelum sidang sudah ada pembicaraan. Tapi kendalanya di harga yang menurut kami terlalu tinggi,” ungkap Rohmad.
Ia menegaskan, menerima rumah juga sesuai batas yang ditentukan oleh developer. Menurutnya, Mereka hanya membangun rumah sesuai batas yang dibangun awal oleh mereka.
“Yang kelebihan tanah diawal itu bukan kesalahan kami, tapi dari developer saat bangun di awal” imbuh Rohmad.
Eva, sebagai tergugat, mengharapkan permasalahan ini segera selesai karena sudah sangat mengganggu kehidupannya.
“Kami berharap masalah ini cepat selesai, dan apapun hasilnya semoga menjadi yang terbaik,” ujar Eva dengan mata berkaca-kaca.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap membeli kelebihan lahan tersebut, tetapi dengan harga yang wajar.
“Saya sudah beritikad baik untuk membeli kelebihannya. Namun niat kami ditolak, malah justru digugat ke PN Sidoarjo,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Chalidana Inti Cahaya, Siti Hamidah, menyatakan bahwa kliennya tetap membuka peluang untuk mediasi.
Ia juga menegaskan bahwa harga yang ditawarkan sudah sesuai dengan SOP perusahaan, bahkan pihaknya sudah memberikan diskon.
“Kami sebenarnya sudah memberikan diskon, namun seiring berjalannya waktu tidak ketemu masalah harga,” pungkasnya. (Ted)
———- TONTON CUPLIKAN VIDEONYA ———-