JATIMSURABAYA

Bea Cukai Kediri Amankan Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 4 Milyar

Rokok sebanyak 2,7 juta batang tanpa cukai yang disita Bea dan Cukai Kediri (Foto: Supra99 BN Lipsus)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Truck bermuatan rokok bernopol B 9886 FXT dihentikan petugas Bea dan Cukai di tepi jalan area Tol Salatiga – Kertosono. Pada, (22/01/2025) dini Hari sekitar pukul, 01:15 WIB. Benar saja, truck tersebut muat barang rokok tanpa cukai atau biasa diistilahkan Polos.

Dua Orang Petugas dari Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan sementara di lokasi dan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan, sekaligus jadi saksi terkait adanya barang tersebut di Kantor Bea dan Cukai Kediri. Dan tentu saja, kedua Orang Sopir dan Kernet harus menginap di Kantor Bea dan Cukai untuk beberapa Hari.

Setelah pemeriksaan sudah dianggap selesai untuk sementara waktu, kedua kurir atau sopir dan kernet baru bisa dipulangkan.”Tutur sumber BIDIKNASIONAL.COM yang tidak ingin namaya disebutkan.

Masih menurut keterangan sumber BIDIKNASIONAL.COM.Menyampaikan, barang muatan tersebut berasal dari Sumenep Madura menuju ke Jakarta, diduga pengiriman itu sudah dilakukan selama tiga kali. Untuk pengiriman yang ke empat, berakhir di tangan petugas Bea dan Cukai.

“Sebagaimana yang di maksud, sejak penyitaan barang bukti tersebut, hingga saat ini, Selasa, (04/02/2025) dari pihak Bea dan Cukai Kediri belum ada penetapan Tersangka masih dalam Penelitian.” imbuhnya.

Rokok dalam truck box tanpa cukai berasal dari Sumenep Madura senilai 3.8 Milliar (Foto: Supra99 BN Lipsus)

Sementara itu dari Bea dan Cukai melalui Hartoyo Kepala Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan. Saat di konfirmasi BIDIKNASIONAL Pada, Senin, (03/02/2025), Membenarkan atas penyitaan barang jenis rokok yang diduga ilegal tanpa disertai cukai.

Ada sebanyak 21 jenis rokok berbagai merk telah diamankan guna penelitian lebih lanjut.

Dan upaya dari Bea Cukai sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap (D) yang di duga pemilik barang. Jadwal pemanggilan pada, (07/02/2025) yang akan datang.

Hartoyo juga menambahkan, dari total nilai barang yang di sita hampir mencapai 4 Miliar Rupiah. “Dengan jumlah 2,7 Juta batang rokok tanpa cukai. Kerugian Negara di tafsir mencapai 2,6 Milliar.” Ucap Mantan P2 Bea Cukai Perak Surabaya.

Perlu diketahui Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).

Rokok tanpa cukai atau rokok ilegal merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan stabilitas perekonomian negara. Rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa memperhatikan standar kesehatan yang ditetapkan. (Bersambung Edisi Berikutnya)

Laporan: Supra.99/Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button