
Proses eksekusi PN Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan 6 bidang tanah di wilayah Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pada, Senin 10 Februari 2025.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang yang telah dimenangkan oleh pemohon Samuel Marco Gunawan dikuasakan ke Law Firm & Legal Consultant Bambang Soetjipto.
Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan telah sesuai dengan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo.
“Kita melaksanakan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang,” ujarnya.
Enam bidang tanah dengan luas total 5.597 meter persegi tersebut sebelumnya tercatat atas nama termohon IR Gunawan. Setelah proses lelang, kepemilikan tanah beralih jadi milik Samuel Marco Gunawan selaku pemohon dan pemenang lelang.
Proses lelang atas tanah tersebut telah dimenangkan pada September 2024 lalu. Setelah melalui berbagai tahapan, Samuel Marco Gunawan resmi menjadi pemilik sah berdasarkan dokumen lelang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
BACA JUGA : POLEMIK KELEBIHAN LAHAN DI SAFIRA JUANDA SIDOARJO, HAKIM HARAPKAN PT CHALIDANA BERDAMAI

Namun, karena tanah tersebut tidak diserahkan secara sukarela oleh pemilik sebelumnya, pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan pengosongan lahan ke PN Sidoarjo.
Bambang Soetjipto dan Rekan, selaku Kuasa Hukum menjelaskan, dalam proses aanmaning (teguran sebelum eksekusi), pihak termohon dan kuasanya tidak pernah hadir. Sesuai prosedur, setelah delapan hari, PN Sidoarjo akhirnya melaksanakan eksekusi.
“Kami tegaskan, disini tidak ada sengketa,”
“Klien kami dapatkan tanah ini dari proses lelang, meski pihak termohon tidak memenuhi kewajibannya untuk serahkan tanah secara sukarela,” lanjutnya.
“Kami ajukan pemohonan pengosongan ini melalui PN Sidoarjo,” ungkap Bambang.
LAPORAN : TEDDY SYAH