BOLAANG MONGONDOW TIMURSULUT

Komisi Dua DPRD Boltim Sambangi Pemdes Tobongon Ajak Masyarakat Dorong Perpanjangan Ijin WPR

BOLTIM, BIDIKNASIONAL.com – Komisi dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sambangi Pemerintah Desa Tobongon dan masyarakat mengelar pertemuan terkait usulan perpanjangan ijin Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR) di Balai Desa Tobongon, Senin (17/02/2025).

Agenda Kunjungan Komisi dua DPRD Boltim di Desa Tobongon mendapat sambutan baik dari Pemerintah Desa dan Masyarakat penambang lokal yang ada di Desa tersebut, dalam pertemuan yang di gelar oleh Komisi dua DPRD Boltim, mengajak Pemerintah Desa dan masyarakat untuk mendorong terkait perpanjangan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Tobongon.

Agenda Kegiatan ini dihadiri langsung oleh ketua komisi dua, Meidi Lensun dan seluruh anggota komisi, serta seluruh aparat dan pelaku usaha di wilayah desa Tobongon.

Anggota Komisi dua Alamri Matiala mengatakan, kegiatan tersebut bentuk dukungan dari DPRD, agar masyarakat yang berada di wilayah lingkar tambangan Tobongon untuk mendapatkan perpanjangan ijin resmi dari Pemerintah pusat.

” Ijin WPRnya sudah ada, tinggal di perpanjang kembali, karena ijin WPRnya sudah berakhir sejak tahun 2017″, ucap Alamri.

Lanjutnya, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang kembali izin WPR.

Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas ESDM telah mengusulkan ke kementrian ESDM untuk perpanjangan WPR. Jadi, tugas kami untuk menyampaikan dan meminta kepada masyarakat untuk membantu pemerintah terkait pengusulan perpanjangan ijin WPR kata Politisi Nasdem dua periode ini.

Ditambahkan, sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) pernah mengusulkan hal ini, namun pada waktu itu masyarakat belum siap.

“Jadi kami berharap, seluruh pemerintah dan aparat, serta masyarakat desa Tobongon bersama-sama mendorong usulan ini,karena ini kepentingan masyarakat penambang yang ada di desa tobongon.” harap Lam sapaan akrab Alamri.

Dolpiy Mariay Sala Satu Pengusaha muda warga Tobongon saat di mintai tanggapan mengatakan, kami sangat mendukung upaya Pemda untuk melegalkan kembali WPR yang sudah ada.

“Saat ini wilayah pertambangan di desa Tobongon masih bisa dikatakan seperti Pertambangan Ilegal (Peti), sebab meski ada WPR-nya, namun ijin operasinya sudah berakhir,” ujar Dolvi.

Dolpiy meminta kepada DPRD Kabupaten Boltim dalam hal ini Komisi dua, agar terus mengawal hingga perpanjangan izin WPR dapat terpenuhi.

“Saya berharap ini menjadi tugas pokok anggota DPRD khususnya komisi dua, agar serius dalam pengurusan perpanjangan perizinan WPR desa Tobongon hingga benar benar dapat di tuntaskan,” tutup Dolpiy.

Turut hadir pada rapat pertemuan ini Komisi dua DPRD Boltim,Bapak Medy Lensun,Bapak Alamri Matiala,Ibu Deysi Simbala dan Ibu Chanda Walangitang, Pemerintah Desa Tobongon,pelaku usaha dan masyarakat setempat.

Laporan: Arman

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button