
CIAMIS, BIDIKNASIONAL.com – Investigasi yang dilakukan oleh awak media dan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Indra Wahyudi di UPTD Puskesmas Kertahayu, Kecamatan Pamarican, menemukan adanya limbah medis B3 yang tergeletak di area Puskesmas. Seharusnya, limbah tersebut disimpan dengan aman di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) sebelum dikelola lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Limbah medis B3, seperti jarum suntik bekas, perban berdarah, dan sisa obat-obatan, dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat. Pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai prosedur bisa berdampak serius, baik dari segi kesehatan maupun hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau denda. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga mengatur bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah medis yang aman dan sesuai standar.
Jika terbukti ada kelalaian, pihak terkait dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 104 UU 32/2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis sebagai instansi terkait harus segera turun tangan dengan memberikan arahan dan pembinaan kepada pihak Puskesmas Kertahayu. Selain itu, Dinkes harus memastikan bahwa setiap Puskesmas memiliki sistem pengelolaan limbah yang mematuhi standar, termasuk menyediakan TPS yang layak dan bekerjasama dengan pihak pengelola limbah resmi untuk pemusnahan limbah B3.
Perlu ada audit lingkungan secara berkala terhadap fasilitas kesehatan untuk mencegah kasus serupa terjadi di tempat lain. Jika tidak ditangani dengan serius, kelalaian ini bisa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Kertahayu maupun Dinas Kesehatan terkait temuan ini. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan langkah tindak lanjut yang diambil oleh pihak terkait.
Laporan: Asep Sujana
Editor: Budi Santoso