
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan UMKM Pariwisata Ekonomi Kreatif Kota Surabaya, Selasa (20/02)/ Foto: ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa bersama PT. Tiki Jalur Eka Nugraha Ekakurir (JNE) menyerahkan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan UMKM Pariwisata Ekonomi Kreatif Kota Surabaya pada Selasa (20/02) pagi bertempat di salah satu hotel di kota Surabaya.
PT. Tiki Jalur Eka Nugraha Ekakurir (JNE) memberikan dua perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 199 pekerja rentan di UMKM Pariwisata Ekonomi Kreatif Kota Surabaya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 2 bulan periode Januari 2025 sampai dengan Februari 2025.
Adventus Edison Souhuwat yang akrab disapa Sonny Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari PT. Tiki Jalur Eka Nugraha Ekakurir (JNE) dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Sonny menjelaskan bahwa saat ini masih banyak pekerja rentan di Surabaya, namun baru sedikit yang tercover dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat penghasilan dan kondisi kerja mereka masih dibawah standar, memiliki tingkat kesejahteraan rendah, dan kemampuan terbatas untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjan.
Pekerja rentan yang dimaksud adalah seperti buruh bangunan, pedagang keliling, pedagang pasar, tukang ojek, pekerja rumah tangga, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya. Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal/Bukan Penerima Upah (BPU) yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dilindungi dua jaminan yakni JKK dan JKM.
“Jika terjadi risiko saat aktivitas bekerja, dari berangkat, saat berada dilokasi, dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan pengobatan sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta untuk meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, semua dapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sonny.
Harapan Sonny adalah semoga apa yang dilakukan oleh PT. Tiki Jalur Eka Nugraha Ekakurir (JNE) ini dapat mendorong kepedulian perusahaan-perusahaan lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, serta menjadi stimulus awal bagi pekerja rentan untuk kemudian melanjutkan kepesertaannya,” ungkap Sonny.
Dalam pertemuan ini juga diberikan sosialisasi kepada 30 perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa mengenai update program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya mengenai Iuran Bulan Bulan (IBB), Instal dan Cek Saldo melalui Jamsostek Mobile (JMO), SERTAKAN (Program Ayo Sejahterakan Pekerja di sekitar Anda) dengan melindungi pekerja disekitar perusahaan melalui anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). SERTAKAN ini sudah dicontohkan oleh PT. Tiki Jalur Eka Nugraha Ekakurir (JNE) di atas. Adapun MLT bisa berupa: Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan bunga flat 8,75% (BIRR7D*+3%).
Sonny menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholders utnuk memberikan perlindungan dan manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi seluruh pekerja di kota Surabaya, “Kerja Keras Bebas Cemas Bersama BPJS Ketenagakerjaan.”
Laporan: Humas/red
Editor: Budi Santoso