
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) umumnya berfungsi untuk memberikan keterampilan dan keahlian kepada individu guna meningkatkan daya saing di dunia kerja. Namun, hal berbeda terjadi di LPK YU WANG WEI yang berdomisili di desa Mundusari kecamatan Pusakanegara, kabupaten Subang, Jawa Barat. LPK tersebut diduga melakukan praktik ilegal dengan memberangkatkan tenaga kerja wanita ke luar negeri untuk dijodohkan dengan warga negara asing asal Beijing.
Atik, orang tua dari Siti Husnul Khoiriyah (20 tahun), mengungkapkan kepada wartawan bahwa awalnya anaknya mendaftar ke LPK YU WANG WEI untuk menjadi pekerja rumah tangga atau baby sitter di luar negeri. Namun, pihak LPK menyatakan bahwa Siti lebih cocok mengikuti program perjodohan dengan jaminan uang bulanan sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Demi membantu perekonomian keluarga, Siti pun menerima tawaran tersebut dan bersedia menikah dengan pria asal Beijing.
“Anak saya masih perawan dan belum pernah menikah. Namun, karena ingin memperbaiki nasib, dia menerima tawaran tersebut,” ungkap Atik.
Tak hanya Siti, beberapa perempuan lain juga mengalami hal serupa, termasuk Tina Gumilar (34 tahun) dan Cicih Cahyati (21 tahun). Merasa dirugikan, Atik bersama orang tua Cicih Cahyati, Turyana, melaporkan kasus ini ke Polres Subang, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan harapan anak-anak mereka bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
Setelah menerima laporan, pihak Polres Subang memanggil perwakilan LPK YU WANG WEI untuk penyelidikan lebih lanjut. Pada 10 Januari 2025, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ayu Wahyunengsih, selaku Direktur LPK YU WANG WEI, serta Turyana, sebagai orang tua salah satu korban.
Kanit PPA Polres Subang, Nenden membenarkan adanya laporan dari keluarga korban. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja terkait legalitas LPK YU WANG WEI, dan diketahui bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja Subang.
Saat ditanya apakah proses hukum akan berlanjut jika para korban kembali ke Indonesia, Nenden menegaskan bahwa keputusan tersebut ada di tangan pihak keluarga korban.
Sementara itu sekretaris ALIANSI WARTAWAN PANTURA (AWP) Asep Oles saat di mintai tanggapan terkait adanya LPK YU WANG WEI, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pelatihan kerja guna mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan meminta Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga mereka.
Laporan: M.Tohir/tim
Editor: Budi Santoso