
Proses Eksekusi oleh jurusita PN Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan eksekusi rumah di kawasan Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Senin (24/2/2024). Rumah dua lantai seluas 300 meter persegi milik Gaguk Sulistyo dieksekusi oleh juru sita setelah proses hukum berkekuatan tetap (inchracht).
Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa eksekusi ini bukan berdasarkan putusan pengadilan, melainkan atas dasar risalah lelang.
“Perkara eksekusi nomor 19 eksekusi risalah lelang 2024 ini adalah pelaksanaan putusan berdasarkan risalah lelang,” ujarnya.
Rumah tersebut sebelumnya milik Gaguk Sulistyo, yang menjadi termohon eksekusi. Namun, setelah proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 12 Oktober 2022, sertifikat tanah dan bangunan itu resmi beralih ke pemohon eksekusi, PT Makin Sejahtera Makin Bahagia.
Saat eksekusi berlangsung, pihak termohon berada di dalam rumah dan sempat melakukan perlawanan. Mereka berusaha menghalangi petugas juru sita agar tidak mengosongkan rumah.
Meskipun ada penolakan, eksekusi akhirnya berjalan kondusif. “Alhamdulillah eksekusi hari ini berjalan dengan lancar, meskipun ada keberatan dari pihak termohon,” tegas Rudy Hartono.
BACA JUGA : MENYAMBUT RAMADHAN PN SIDOARJO SANTUNI PULUHAN ANAK YATIM PIATU

Namun, karena keputusan sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht), eksekusi tetap berjalan dengan pengamanan ketat aparat.
Kuasa hukum pemohon, Mudji Utomo, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada termohon untuk membeli kembali rumah tersebut atau menerima ganti rugi.
Namun, tawaran tersebut tidak diterima. “Kami sudah menawarkan kompensasi sebesar Rp 200 juta, tapi termohon meminta Rp 500 juta,” jelasnya.
Muji juga menyebut bahwa pihaknya masih memberi kesempatan jika termohon ingin membeli kembali rumah tersebut. Namun, karena tidak ada tanggapan, eksekusi tetap dilaksanakan.
“Kasus tersebut sudah sampai tahap gugatan perlawanan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, eksekusi ini bermula dari utang piutang termohon dengan bank sebesar Rp 1,9 miliar. Karena termohon tidak mampu melunasi utang tersebut, rumahnya harus dilelang sebagai jaminan pelunasan. (Ted)



