Korupsi Desa Tunjungsari Hanya Kembalikan Kerugian Negara 226 Juta, Ali Rosidi: Ada Apa LHP Inspektorat dan Kejaksaan?

Ali Rosidin dari Aktivis Gerakan Rakyat Pro Keadilan (Foto: ist)
KAB.PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan penyelewengan dan korupsi dana desa Tunjungsari Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dengan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat tertanggal 27 Desember 2024.
Amar putusan dari LHP inspektorat Kades Tunjungsari hanya disuruh mengembalikan kerugian negara sebesat 226 juta tanpa proses hukum hingga ke Pengadilan.
Atas LHP inspektorat Kabupaten Pekalongan tersebut mendapat tanggapan dari masyarakat seperti disampaikan oleh Ali Rosidin dari Aktivis Gerakan Rakyat Pro Keadilan.
“Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” terang Ali.
Lebih jauh disampaikan bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 UU31/1999, ditegaskan sebagai berikut:
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara , tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
“Jadi pengembalian kerugian keuangan negara seperti dana desa hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka meskipun uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan oleh terdakwa sebelum perkaranya diputus, namun proses hukum tetap dijalankan.
“Kalau semua koruptor hanya mengembalikan kerugian negara terus bebas, artinya supremasi hukum telah diinjak injak oleh aparat penegak hukum,” tegas Ali.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso



