JABARMAJALENGKA

LSM Harimaun Temukan Dugaan Klinik SALIMA Bakar Limbah B3 Sembarangan 

MAJALENGKA, BIDIKNASIONAL.com – Pada 5 Maret 2025, Tim investigasi dari awak media bersama Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indra dan LSM HARIMAUN mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah medis B3 di Klinik Rawat Inap SALIMA, Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Dalam investigasi yang dilakukan pada 5 Maret 2025, ditemukan bahwa limbah medis yang seharusnya dikelola dengan prosedur ketat malah dibuang sembarangan dan dibakar di lingkungan klinik.

Lebih parahnya lagi, asap dari pembakaran limbah ini masuk ke dalam ruangan rawat inap, berpotensi membahayakan pasien, tenaga medis, dan warga sekitar. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan akibat kelalaian pihak klinik.

Berdasarkan hasil investigasi, praktik yang dilakukan Klinik SALIMA jelas melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap limbah B3 harus dikelola dengan standar khusus. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur tata cara pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015, yang mewajibkan pemusnahan limbah medis B3 dilakukan melalui metode yang aman dan ramah lingkungan.

Dugaan pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi berat, baik secara administratif maupun pidana. Jika terbukti bersalah, pihak pengelola klinik dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar sesuai Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009.

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan Klinik SALIMA, dr. Yuni, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Awak media telah berupaya menghubungi pihak klinik, namun tidak mendapatkan respons.

Sementara itu, warga sekitar menyatakan kekhawatiran mereka atas dampak asap pembakaran limbah medis terhadap kesehatan masyarakat. Beberapa warga mengaku sering mencium bau menyengat yang diduga berasal dari pembakaran limbah medis di area klinik.

Tuntutan LSM dan Lembaga Lingkungan

LSM HARIMAUN dan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indra menuntut agar Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan untuk menindak tegas Klinik SALIMA. Mereka juga meminta agar klinik ini diaudit dan jika terbukti bersalah, izin operasionalnya dicabut.

“Kami tidak bisa membiarkan praktik berbahaya seperti ini terus terjadi. Limbah medis B3 mengandung zat beracun yang bisa merusak kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan. Pihak berwenang harus segera bertindak sebelum terjadi dampak yang lebih luas,” ujar salah satu perwakilan LSM HARIMAUN.

Dinas terkait diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil langkah tegas untuk memastikan klinik ini mematuhi standar pengelolaan limbah medis yang telah ditetapkan.

Laporan: ASEP SUJANA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button