
Seminar Nasional di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Seminar Nasional Umsida, Dr. Prija Djatmika saat paparkan materi. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Dr. Prija Djatmika, dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) , menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Dalam Seminar Nasional yang digelar di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), ia menegaskan bahwa tegaknya hukum harus ditopang oleh tiga pilar utama: substansi hukum yang baik, struktur hukum yang kuat, dan kultur hukum yang positif.
Namun, menurutnya, kultur hukum di Indonesia saat ini mengalami kemunduran. Fenomena “No Viral, No Justice” menjadi salah satu indikasinya.
“Kasus hukum baru ditindaklanjuti setelah viral di media sosial. Jika aparat hukum tidak bisa menjadi teladan, bagaimana masyarakat bisa sadar hukum?” ujarnya, Jumat, (7/3/2025).
Ia juga menyoroti persoalan korupsi yang semakin menggerogoti sektor-sektor strategis seperti Pertamina, reboisasi hutan, tambang emas, dan timah. Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor harus diterapkan sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang.
“Pemerintah bicara soal efisiensi anggaran, tetapi korupsi tetap merajalela. Kalau sudah jelas kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, mengapa hukuman mati tidak diterapkan?” tegasnya.
Dr. Prija juga mengkritisi lambannya DPR dalam membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menilai UU ini penting untuk menghukum koruptor dengan lebih tegas.
“Kalau UU ini disahkan, koruptor bukan hanya dihukum mati, tetapi juga dimiskinkan. Mungkin DPR takut terkena senjata makan tuan,” tambahnya.
BACA JUGA : RAMADHAN 1446 H, PMI BUKA LAYANAN DONOR DARAH HINGGA MALAM

Selain itu, ia menyoroti ketidakjelasan kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penyelidikan kasus pidana. Pasal 30 Ayat 8 huruf a UU No. 11 Tahun 2021, menurutnya, tidak memberikan interpretasi otentik mengenai ruang lingkup intelijen penegakan hukum.
“Ketidakjelasan ini bisa menghambat efektivitas penegakan hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Prija menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia menganut Due Process Model, yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun, ketidakharmonisan antara RKUHP dan UU Kejaksaan berpotensi mengganggu keseimbangan kewenangan antar-lembaga hukum.
Sebagai solusi, ia menegaskan bahwa reformasi sistem hukum harus berlandaskan pada prinsip legalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tidak, masa depan penegakan hukum di Indonesia akan semakin “Madesu” (Masa Depan Suram).
Menutup pemaparannya, Dr. Prija menekankan bahwa pembenahan hukum tidak bisa hanya berfokus pada masyarakat, tetapi juga pada aparat penegak hukum sendiri.
“Jika polisi, jaksa, dan hakim masih terlibat dalam praktik suap, harapan untuk menciptakan budaya hukum yang baik akan sulit terwujud,” pungkasnya.
LAPORAN : TEDDY SYAH



