
Para terdakwa di PN Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Para terdakwa yang tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo tetap mendapatkan jatah makan siang, meski saat ini sedang dalam suasana bulan suci Ramadhan 1446 H.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, mengatakan makan siang itu hak para terdakwa. Oleh karena itu, pihaknya tetap memberikan jatah makan kepada mereka.
“Tidak semua terdakwa ini beragama Islam, jadi kita tetap berikan haknya untuk makan siang. Untuk yang muslim, kita data dulu tiap paginya, siapa yang sedang berpuasa dan tidak,” ujarnya, Jumat, (7/3/2025).
BACA JUGA : UNGKAP KASUS POLDA JATIM, AMANKAN 11 PELAKU CURANMOR DAN 1 DITEMBAK MATI
Pendataan ini dilakukan setiap pagi agar makanan yang disediakan tidak terbuang sia-sia. Hafidi menyebut langkah ini juga merupakan bagian dari efisiensi yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
“Pemerintah sedang lakukan efisiensi, jadi tujuan lakukan pendataan jatah makan siang kami lakukan. Agar makanan tidak terbuang secara mubadzir,” terangnya.
Selama bulan Ramadhan 1446 H, sekitar 70 hingga 100 terdakwa sedang menjalani proses persidangan di PN Sidoarjo. Jumlah ini masih bisa bertambah, mengingat perkara yang masuk semakin meningkat.
Dengan adanya pendataan ini, distribusi makanan menjadi lebih tepat sasaran. Bagi para terdakwa yang tidak berpuasa tetap mendapatkan haknya, sementara bagi yang berpuasa, makanan bisa dikonsumsi saat waktu berbuka.
LAPORAN : TEDDY SYAH