JATIMJOMBANG

Anggaran Perjalanan Dinas Kantor DPKP3A Jombang Tahun 2024 Patut Diusut

● Kepala Dinas: Sudah Sesuai Ketentuan yang Berlaku 

Ilustrasi

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Penyalahgunaan anggaran sering terjadi, modus yang paling sering digunakan adalah Mark- Up (penggelembungan) dana dan penyalahgunaan anggaran. Perlu diketahui, Mark – Up merupakan modus laten Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme ( KKN) . Seperti nya pejabat sekarang tidak mau pernah belajar dari kesalahan pengelolaan anggaran masa lalu. Modus tersebut menyebabkan kerugian negara cukup besar.

Untuk memberantas korupsi, perlu adanya sinergi antara penegak hukum , lembaga audit negara maupun inspektorat terkait, karena potensi kasus korupsi menyebabkan kerugian negara .Seperti yang terjadi di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKP3A) Kabupaten Jombang terkait dengan anggaran perjalanan dinas.

Menurut sumber informasi yang diterima media ini, ada dugaan telah terjadi penyalah gunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oknum pejabat DPKP3A Kabupaten Jombang pada tahun 2024. Selain itu ada dugaan penyimpangan pada pengelolaan anggaran perjalanan dinas di DPKP3A Kabupaten Jombang pada tahun 2024. Diduga salah satu oknum pejabat setempat bersama PPK, PPTK maupun Bendahara diduga telah memanipulasi dan merekayasa anggaran perjalanan dinas tersebut di tahun 2024. Untuk kepentingan pribadi.

Selain itu ada Oknum pejabat setempat diduga sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengarah ke tindak pidana Korupsi dengan mengumpulkan penyisihan dana taktis dari masing – masing bidang di DPKP3A Kabupaten jombang tahun 2024. Hasil ril dan realita di lapangan ditemukan ada dugaan kuat PPTK maupun Bendahara pembantu,dan PPK, diduga menyisihkan dana kegiatan selama tahun 2024 untuk disetorkan kepada salah satu oknum pejabat.

Bagaimana tanggapan dari pihak kantor DPKP3A Jombang dengan adanya sebuah informasi seperti itu . Rofiul Amin salah satu pejabat setempat yang menduduki jabatan sebagai Bendahara DPKP3A Jombang mengatakan,” Tidak benar itu” ujarnya kepada bidik nasional. com (bn.com). Sementara itu pihak DPKP3A Jombang sempat mengirimkan balasan melalui suratnya;

1.Kepala Dinas DPKP3A Jombang tidak pernah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait dengan pengelolaan anggaran pelayanan dinas ,oleh karena itu kegiatan yang di laksanakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Apalagi memanipulasi untuk kepentingan pribadi. Kepala Dinas melakukan perjalanan dinas sudah sesuai dengan undangan yang di terima. Dalam melaksanakan kegiatan tidak ada upaya pemaksaan yang dilakukan kepala dinas untuk mengumpulkan/ penyisihan dana taktis dari masing masing bidang termasuk pengadaan barang dan jasa demi kepentingan pribadi , apalagi dengan sengaja menggelembung kan / me mark- up anggaran kegiatan. Seperti pada perjalanan dinas .

2. Belanja perjalanan dinas dalam kota transpor untuk kader TPK ( KS) senilai Rp 3.349 .500.000,- kegiatan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Belanja perjalanan dinas kota transpor untuk kader dermaga kencana di 21 kecamatan , senilai Rp 408.800.000,-, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan RKA tahun 2024( bukti terlampir) .

3. Belanja perjalanan dinas dalam kota transport Kader MP dan Kader Penggerak (306) desa senilai Rp 934.750.000,- kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan DPA tahun 2024 Rp 408.800.OOO,-. ( APBD 2024) .

4. Belanja perjalanan dinas transpor pembekalan Pokja Kampung , KB, pertemuan kelompok kerja ( Pokja) , pertemuan ketahanan keluarga, Poktan senilai Rp 295. 850.000,-.kegiatan tersebut sudah di laksanakan sesuai DPA di semua balai KB se kabupaten Jombang (bukti terlampir) .

5. Belanja dalam kota transport operasional penyuluh program dan pembinaan tenaga lini lapangan senilai Rp 169.50.000,- , kegiatan sudah di laksanakan sesuai RKA ( bukti terlampir) .

6. Belanjan perjalanan dinas dalam kota transport peserta dan pendampingan JB,MKJP, Transpor peserta / pendamping pelayanan KB IUD, Implant ,MOW, MOP ,Cabut Implant senilai Rp 289.200.000,- kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ( bukti terlampir) ” Itulah menurut surat penjelasan dari pihak Kantor Dinas DPKP3A Jombang yang diterima bn.com.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Jombang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” Isi surat tersebut adalah jawaban yang normatif saja. Indikasi pada jawaban tersebut hanyalah retorika saja.Belum tentu dari jawaban tersebut sesuai kenyataan di lapangan , apalagi bukti bukti terlampir belum di berikan kepada media ini. Jadi perlu ada pembuktian di lapangan,” ujarnya.

Korupsi perjalanan dinas, kata tokoh itu, adalah tindakan pidana yang merugikan keuangan negara. Korupsi ini bisa dilakukan dengan membuat laporan fiktif, pemotongan anggaran,atau penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.Memang perjalanan dinas ini menjadi sala satu yang paling banyak menjadi temuan BPK ,dan itu memang relatif bisa di telusuri, sehingga memang rawan terjadi.

Modus yang paling umum dilakukan oknum pejabat atau agar mendapatkan uang perjalanan dinas lebih besar dari yang seharusnya di tanggung negara, kata tokoh itu, yakni dengan melebihkan hari dinas luar kota hingga memanipulasi biaya penginapan. Menginap tiga hari, tapi kenyataannya di cek cuma satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap. Jadi kita bisa menduga pada perjalanan dinas seperti di DPKP3A Jombang tidak transparan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena dugaannya sudah di manipulasi LPJ nya,” tandasnya.

Laporan: tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button