IMPLEMENTASIKAN UU NO. 20 TAHUN 2023, PEMKAB PESIBAR RUMAHKAN 510 TKD

Asisten III Setkab Pesibar didampingi Kepala BKPSDM, Kadis Kominfotiksan menggelar konferensi pers terkait dirumahkannya 510 orang TKD, Rabu (12/3/2025) Foto: doc. Diskominfotiksan Pesibar
PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com -Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dengan sangat terpaksa harus merumahkan sebanyak 510 orang Tenaga Kontrak Daerah ( TKD) yang beberapa tahun ini bekerja di berbagai satuan kerja perangkat daerah.
Hal itu diambil sebagai implementasi dari pasal 66 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN). Kepastian keputusan tersebut terungkap saat Pemerintah Kabupaten Pesibar menggelar konferensi pers terkait dirumahkannya 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD), di ruang Ngejalang (media center) Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu 12/3/2025.
Konferensi pers tersebut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, S.KM., M.Kes., dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Suryadi, S.IP., M.M.
Asisten III, Gunawan mengatakan bahwa, Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
“Dan sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya sebagai ASN,” ungkap Asisten III, Gunawan.
Asisten III, Gunawan juga mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN, terkait masih berjalannya proses seleksi ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
“Tenaga non ASN yang dapat diperpanjang dalam masa transisi Tahun Anggaran 2025 yaitu, tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I atau tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dan memiliki kartu peserta ujian. Dan tenaga non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Periode II dan memiliki kartu peserta ujian,” papar Asisten III, Gunawan.
Dalam kesempatan itu juga, Gunawan menerangkan, dari 2.508 TKD yang bekerja di Pesibar, sebanyak 1.998 diantaranya merupakan TKD yang memenuhi ketentuan untuk diperpanjang. “Sementara 510 orang TKD itu resmi dirumahkan,” ucap Gunawan.
Masih menurut Gunawan, dalam permasalahan tersebut Pemkab Pesibar tegak lurus melaksanakan perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66.
“Pemkab Pesibar sebelumnya sudah berupaya mempertahankan para TKD yang tidak memenuhi ketentuan. Namun hal tersebut dengan terpaksa harus tetap dilakukan karena sudah menjadi perintah UU,” tuturnya.
Gunawan berharap agar para TKD yang dirumahkan tersebut bisa mendapat pekerjaan yang jauh lebih baik lagi. “Pemkab Pesibar siap memberikan surat pengalaman kerja kepada TKD dimaksud, dengan harapan hal itu dapat mempermudah ketika hendak melamar pekerjaan di tempat lain,” pungkas Asisten III, Gunawan.
Laporan: TAUFIK
Editor: Budi Santoso



