
Papan proyek CV Dea Celfinta (Foto: tok BN Jombang)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Budaya mark- up, budaya penggelembungan itu adalah korupsi. Mark-up proyek merupakan penggelembungan anggaran proyek. Dimana penggelembungan ini termasuk bagian dari korupsi. Sayangnya tindakan ini sudah menjadi budaya di pemerintahan saat ini, karena mark- up proyek sudah semakin umum dilakukan. Oleh sebab itu mark- up proyek termasuk merampok uang rakyat.
Selain itu, pemberantasan korupsi bukan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, melainkan juga peran aktif masyarakat. Masyarakat umum dapat membantu memberantas tindakan korupsi yang semakin merajalela dengan terus menyuarakan pendapat nya melalui media sosial tentang bahaya korupsi.
Seperti halnya pada pembangunan ruas jalan Mojoagung – Mojoduwur juga perlu disorot. Pasalnya dari keterangan yang berhasil dihimpun dari sumber Bidik Nasional (BN) karena disitu diduga ada mark-up yang menjurus pada korupsi.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. DEA CELFINTA yang beralamat di Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, dengan Nomor Kontrak 620/1/415.18/2025 Tanggal 17 Januari 2025 dengan Konsultan CV. MEDIA PRIMA KONSULTAN dengan anggaran Rp.4.955.064.872,-
Kelihatan samping Tembok Penahan Tanah (TPT) diambilkan tanah dari sawah
Proyek pembangunan tersebut sudah selesai dikerjakan dan juga terpasang papan informasi kegiatan. Namun dalam pengerjaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan juga tidak sesuai dengan RAB. Ada indikasi pada proyek tersebut penuh dengan kecurangan.
Sejak dari awal, wartawan BN, melihat dengan mata kepala sendiri, saat pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga tidak adanya lantai kerja. Hal ini terlihat jelas pada saat pengerjaan. Air dan lumpur begitu banyak, hal ini diperkuat dengan pengakuan pekerja kalau lantai kerja tidak di kasih pasir.
Menurutnya, “Air di sedot dengan menggunakan diesel, setelah air agak berkurang kemudian batu besar besar di tata tanpa adanya lantai kerja atau pasir, ” ungkapnya.
Bahkan pada pemasangan batu untuk TPT juga sedemikian rupa, sehingga masih banyak celah rongga (batu yang di pasang berukuran besar), tanah urug yang di pakai pemadatan tepian jalan raya juga tanah hasil galian TPT tersebut.
Tanah sawah digali untuk uruk samping TPT (Tembok Penahan Tanah)
Sementara jika kita cermati, ada dugaan kuat Mark Up anggaran dengan mengurangi Spesifikasi (Campuran pasir dan semen), hal ini diperjelas dengan temuan tim media di lokasi, luluh yang sudah kering bisa di kelupas dengan tangan, itu jadi pertanda kalau adukan tersebut campuran semennya di kurangi. Disini kita menduga adanya korupsi uang negara.
Selain itu adanya kejanggalan pada pembangunan proyek tersebut, tim investigasi BN saat mendatangi kantor CV pelaksana sesuai dengan yang dicantumkan di papan informasi kegiatan.
Sewaktu mendatangi kantor rekanan yang mengerjakan nya, tim investigasi BN di temui oleh staf adminitrasi yang belakangan di ketahui bernama Dewi.
Saat dikonfirmasi Dewi mengatakan, “terima kasih atas kedatangan bapak- bapak semua, klarifikasi dan konfirmasi dari bapak bapak buat evaluasi kinerja kami, “ ucapnya Jum’at (14/03/25).
Selanjutnya dikatakan oleh Dewi, “Yang jelas dalam pengerjaan kami sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya. Sementara BN belum berhasil menemui bagian yang menangani proyek tersebut di Dinas PUPR Jombang.
Laporan: tim
Editor: Budi Santoso