JABARSUBANG

Rokok Non Cukai Marak di Subang, Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Sejumlah rokok ilegal yang dijual marak di Subang. (Foto: M.Tohir BN Subang)

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Maraknya peredaran rokok non cukai di Kabupaten Subang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak adanya pengawasan terhadap kualitas produk.

Salah satunya, Dev selaku supplier rokok non cukai, warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang,saat di konfirmasi Bidik Nasional (BN) di rumahnya, mengakui bahwa dirinya merupakan pedagang rokok non cukai. Namun, setelah adanya penggerebekan di beberapa lokasi, ia untuk sementara menghentikan aktivitasnya.

Di lain tempat sumber BN menyebutkan, bahwa Dev sampai sekarang masih berjualan sebagai supplier dengan cara distribusi yang tertutup,salesnya yang menjalankan usahanya barangnya bukan di rumahnya melainkan berada di tempat lain, “setahu saya Dev itu supplair yang cukup lumayan karena sudah tahunan menjadi supplair rokok non cukai di wilayah Pantura,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Haji TB selaku ketua LPKSM TRI TUNGGAL, saat ditemui BN, menegaskan bahwa, maraknya penjualan rokok non cukai di Kabupaten Subang merupakan pelanggaran hukum yang harus segera ditindak. Ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta masyarakat bersikap tegas dengan menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki pita cukai yang sah. Rokok tanpa cukai termasuk dalam kategori barang ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 54 dan 56 UU Cukai, dengan ancaman pidana dan denda yang signifikan. Selain itu, perlindungan konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan produk yang terjamin keamanannya, ucapnya.

Lanjutnya haji TB, dengan kondisi ini, diharapkan pihak berwenang semakin gencar melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran rokok non cukai. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau menjual produk ilegal guna mendukung kepatuhan terhadap hukum serta menjaga kesehatan dan kepentingan negara.

Laporan: M.TOHIR/TIM

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button