
Limbah medis B3 yang ditemukan di Puskesmas Cijambe, Subang. (Foto: Asep BN)
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – UPTD Puskesmas Tanjungwangi, Kecamatan Cijambe, diduga telah membuang limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area belakang Puskesmas. Limbah yang ditemukan di lokasi mencakup jarum suntik, botol bekas obat, serta limbah farmasi lainnya.
Mengetahui hal ini, Kepala Puskesmas H. Dadang dan petugas kesehatan lingkungan (Kesling) Yusni Juwita, bersama dengan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh Indra Wahyudi, langsung melakukan pembersihan di lokasi tersebut.
Tindakan pembuangan limbah medis B3 secara sembarangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, limbah medis harus dikelola dengan prosedur khusus agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Jika terbukti ada kelalaian dalam pengelolaan limbah, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa, pembuangan limbah B3 secara tidak bertanggung jawab dapat diancam pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda hingga Rp 3 miliar.
Saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan maupun pihak berwenang terkait langkah hukum yang akan diambil. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan ada perbaikan dalam sistem pengelolaan limbah medis di Puskesmas Tanjungwangi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pihak Puskesmas Tanjungwangi diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Sementara itu, pengawasan dari Dinas Kesehatan dan instansi terkait sangat diperlukan guna memastikan pengelolaan limbah medis sesuai dengan standar yang berlaku.
Laporan: ASEP SUJANA/ M.TOHIR
Editor: Budi Santoso