
WAY KANAN, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna pemberhentian bupati Way Kanan periode 2025 – 2030 dan pengumuman pengusulan sekaligus pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Way Kanan menjadi Bupati Way Kanan defenitif sisa masa jabatan periode 2025-2030.
Diketahui, Rapat Paripurna pemberhentian bupati Way Kanan periode 2025 – 2030 dan pengumuman pengusulan sekaligus pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Way Kanan menjadi Bupati Way Kanan defenitif ini digelar merupakan tahapan dari mekanisme yang merupakan amanat dari Undang-undang yang disebabkan Bupati Way Kanan Periode 2025 – 2030 Drs. H. Ali Rahman, M.T Meninggal dunia di Rumah Sakit Abdul Moeleok (RSAM), Bandar Lampung Pada Senin (10/03/2025) pekan lalu.
Rapat yang dipimipin oleh Rial Kalbadi, S.H Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa dalam agenda paripurna pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Ayu Asalasyah, S.Ked menjadi Bupati Way Kanan secara definitif merupakan amanat dari Undang-undang.
“Untuk memenuhi ketentuan peraturan itu, maka rapat paripurna ini diusulkan pengangkatan dan pengesahan Plt Bupati menjadi Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025 – 2030,” Ungkapnya.
Sementara, Adinata Anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi Partai Gerindra sa’at di wawancarai terkait pengganti Wakil Bupati Way Kanan belum bisa memastikan siapa karena masih dalam proses pengusulan dari pada parta pengusung.
“Nanti akan kita bahas lagi bersama dengan partai-partai pengusung ya” Ujarnya.
Hadir dalam agenda tersebut yakni Jajaran Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Kepala OPD, Staf Ahli, Asisten Pemerintahan, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Camat se- Kabupaten Way Kanan, Ketua Organisasi, Para Undangan dan Pers.
Laporan: Arye
Editor: Budi Santoso