JATIMSIDOARJO

Kejari Sidoarjo Tetapkan Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang Tersangka Pungli PTSL

Inisial WW Sekretaris Desa Gilang (Pink), saat jadi tersangka. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sekretrasi satu PTSL Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, berinisial WW resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. WW terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di luar biaya operasional yang telah ditetapkan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Ariandi, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di kantor Kejari Sidoarjo pada Kamis, 20 Maret 2025, sore.

“Kami kembali menetapkan satu orang tersangka atas perkara dugaan korupsi pungutan liar untuk PTSL Desa Gilang. Ia sebagai sekretaris 1 Panitia PTSL,” ujar John Franky, terhadap rekan media.

Tersangka WW terlihat keluar dari Kantor Kejari Sidoarjo dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.

BACA JUGA : KADES PRANTI SIDOARJO TAHAN 100 WARGANYA DEMO KE PT ANGKASA PURA

Menurut John Franky, penetapan WW sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, WW terbukti menarik uang dari masyarakat di luar biaya resmi yang seharusnya.

“Tersangka ini menarik uang kepada masyarakat di luar biaya operasional kemudian uang tersebut diberikan kepada oknum Kades Gilang bernama Sulhan,” jelasnya.

WW diketahui menguasai uang hasil pungli sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Desa (Kades) Gilang, Sulhan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada akhir tahun 2024 lalu.

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dikenakan pasal yang sama dengan Kades Sulhan yang telah lebih dulu menjadi tersangka. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button