JATIMSURABAYA

Kejati Jatim Ungkap Korupsi Rp 65 Miliar Anggaran Hibah SMK Swasta Dinas Pendidikan Jatim

Keterangan Pers Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan Hibah SMK Swasta dari anggaran belanja Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017, ke penyidikan.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03 2025 tanggal 3 Maret 2025.

Kasus tersebut bermula pada 2017 silam dimana Satuan Kerja Dinas Pendidikan Jawa Timur mengelola belanja hibah dari Barang dan Jasa sebesar Rp 65 miliar.

Penetapan hibah itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/ 013/2017 tanggal 21 Juli 2017.

“Dalam proses pengadaannya Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan itu melalui tender/lelang,” jelas Mia Amiati

Dari hasil lelang ditetapkanlah dua pemenang, kata Mia Amiati, Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar, dan Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33 miliar.

“Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima 25 lebaga SMK dari 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah hingga mark up harga yang nilainya di perkirakan mencapai puluhan miliaran.

“Atas kejadian itu kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkap Mia Amiati

“Untuk memastikan nilai kerugian negara yang ditimbul, tim Penyidik Pidana Khusus saat ini menunggu hasil perhitungan yang dilakukan BPKP. “Kami minta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini,” kata Mia Amiati.

Laporan: Rilis/Toddy

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button