MATARAMNTB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Kuta Mandalika

MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Tim Khusus (Timsus) Destructive Fishing (DF) Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB bersama personel Kapal XXI-1002 berhasil menangkap empat pelaku pengeboman ikan di perairan Kuta Mandalika, Lombok Tengah, pada Selasa (18/3/2025) dini hari.

Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan Timsus DF dan personel Kapal XXI-1002 di sekitar perairan Kuta Lombok Tengah.

“Pada pukul 00.23 WITA, tim kami melaksanakan patroli menggunakan perahu sewaan masyarakat di sekitar perairan Kuta Lombok Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap target lidik yang sudah ditentukan,” ujar Kombes Pol Andree Ghama Putra.

Pada pukul 01.47 WITA, tim Ditpolairud Polda NTB bersama kru kapal 1002 melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal atau perahu yang dicurigai. Hasil pemeriksaan menemukan tujuh botol bahan peledak aktif siap ledak.

Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah: SLH (25), warga, Desa Serewe, Jerowaru, SM (19), warga Sekotong tinggal di Desa Serewe, Jerowaru, SD (29), warga Desa Sikur, SK (33), warga Serewe, Jerowaru.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 7 (tujuh) botol bir berisi pupuk handak, 13 (sepuluh) buah sumbu/detonator, 3 (tiga) kotak ikan dengan total berat 350 kg, 2 (dua) gulungan selang warna kuning, 4 (empat) buah Dakor, 2 (dua) kacamata selam dan 2 (dua) senter.

Berikutnya 2 (dua) pasang sepatu katak. 4 (empat) buah panah ikan, 1 (satu) buah kompresor warna biru merek Puma, 11 (sebelas) buah pemberat, 3 (tiga) buah serokan 5 (lima) buah jaring udang, 1 (satu) unit perahu mesin (Barokah).

Saat ini, para pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga sedang mempersiapkan laporan polisi (LP) dan administrasi penyidikan.

Direktur Polairud Polda NTB mnghimbau kepada warga untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.

“Jaga kelestarian lingkungan untuk anak cucu kita, diasmaping itu, hukuman pelaku sangat berat, bisa merugiakan keluarga dan dirisendiri,” imbaunya.

“Pelaku bom ikan hukumannya cukup berat. Selain undang-undang perikanan, pelaku juga berpotensi di kenakan undang undang darurat tentang bahan peledak,” pungkasnya.

Laporan: rilis/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button