
Totok Dwi Sanjaya, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Kota Madiun (Foto: ist)
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Kunci utama peserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan adalah status kepesertaan yang aktif. Seringkali peserta terhambat mendapatkan layanan kesehatan karena status kepesertaanya non aktif karena iuran.
Totok Dwi Sanjaya, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Kota Madiun menjelaskan bahwa status kepesertaan pasien yang berobat ke rumah sakit mempengaruhi penjaminan layanan kesehatan.
“Untuk pasien rawat jalan jarang ditemukan status kepesertaan JKN-nya non aktif saat berobat ke rumah sakit karena yang bersangkutan lebih dulu mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan rujukan jadi pasti telah dilakukan pengecekan sebelumnya, tetapi untuk pasien yang langsung masuk ke UGD sering kami temui status kepesertaannya non aktif,” jelas Totok.
Totok menambahkan bahwa salah penyebab status kepesertaan non aktif adalah karena pasien memiliki tunggakan iuran. Apabila menemui kondisi pasien seperti ini pihak rumah sakit mengedukasi kepada pasien atau keluarga pasien untuk melakukan aktivasi kepesertaannya sehingga layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, dan juga menyampaikan kanal-kanal informasi dan pengaduan BPJS Kesehatan yang dapat diakses oleh peserta untuk membantu proses pengaktifan kembali kepesertaannya.
“Baik peserta aktif dan non aktif kami tetap memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, tetapi ketika sampai batas waktu yang ditentukan ternyata kartu tetap tidak aktif terpaksa kami sampaikan bahwa pasien harus membayar biaya pengobatannya sendiri karena syarat dijamin Program JKN kepesertaan harus aktif,” tambah Totok.
Solusi yang turut disampaikan Totok bagi peserta yang menunggak iurannya adalah melalui Program Rehab. Salah satu manfaat utama dari program ini adalah kemudahan bagi peserta dalam mengaktifkan kembali kepesertaan mereka setelah menyelesaikan pembayaran sesuai dengan skema yang dipilih. Dengan begitu, peserta yang sebelumnya nonaktif karena tunggakan dapat kembali memperoleh layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
“Saya mengetahui Program Rehab pertama kali melalui aplikasi Mobile JKN, karena menu Rehab ini muncul di aplikasi. Program ini bagus sekali, dengan adanya skema cicilan peserta bisa melunasi tunggakan sedikit demi sedikit dan kembali mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan. Jadi kapan saja membutuhkan layanan kesehatan tidak terkendala dengan status kepesertaannya,” imbuh Totok.
BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bertujuan untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran. Program ini memberikan keringanan kepada peserta yang mengalami kesulitan finansial. Kondisi ekonomi setiap peserta berbeda-beda. Dengan adanya program Rehab diharapkan menjadi solusi agar peserta tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus terbebani dengan tunggakan yang besar sekaligus.
Peserta yang ingin mengikuti program Rehab dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Setelah mendaftar, peserta dapat memilih periode cicilan yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka, dengan ketentuan memiliki tunggakan empat hingga 24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. Jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.
Totok mengajak agar peserta mengunduh aplikasi Mobile JKN untuk mengikuti Program Rehab, selain itu banyak menu informatif lainnya yang tersedia bagi peserta. Peserta dapat mengecek secara rutin status kepesertaannya, sehingga bila diketahui statusnya non aktif dapat segera dicek penyebabnya.
“Program Rehab ini tergolong baru sehingga diperlukan kolaborasi untuk menyampaikan kepada masyarakat, kami (RSUD Kota Madiun) bersama dengan BPJS Kesehatan siap untuk mengedukasi peserta atau pasien,” pungkas Totok.
Laporan: rn/ay
Editor: Budi Santoso