JATIMSIDOARJO

Hakim Suprayogi “Cecar” Saksi Penangkap Judi Online Sidoarjo: BB Saldo Rp 20 Ribu

• Hakim: Sedang Rugi Kok Dibilang Judi?

Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto: Teddy/bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menghadirkan perkara judi online yang bikin geleng-geleng kepala. Kali ini, terdakwa berinisial AS duduk di kursi pesakitan atas dugaan bermain judi online. Barang buktinya? Sisa saldo Rp 20 ribu.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 140/Pid.sus/2025/PN Sda itu, Hakim Suprayogi tak tinggal diam. Ia langsung mencecar saksi dari kepolisian, Akrom Rohman, yang menangkap AS di area parkir truk Jalan Raya Lingkar Timur, Gebang.

Akrom dengan yakin menjelaskan bahwa terdakwa tertangkap basah bermain game mahjong di sebuah warung. “Kami mendapati terdakwa sedang bermain game mahjong, lalu kami amankan karena ada indikasi bermain judi online,” ujarnya dalam persidangan, pada Kamis, (20/3/2025).

Mendengar hal itu, Hakim Suprayogi langsung menyorot dasar tuduhan tersebut. Ia bertanya bagaimana bisa permainan mahjong dikategorikan sebagai judi online. “Apa yang membuat Anda yakin ini judi online? Bukankah sekarang banyak game online biasa yang dimainkan masyarakat?” sindir Hakim.

Saksi pun menjelaskan bahwa terdakwa sendiri mengakui bahwa itu adalah permainan judi. “Terdakwa saat kami tanyai mengaku sedang bermain judi online,” jawab Akrom.

Namun, Hakim tidak mudah puas. Ia menggali lebih dalam mengenai unsur-unsur judi online dalam permainan mahjong yang dimainkan AS. Saksi mulai tampak kebingungan. Seakan mencari celah, ia akhirnya menjawab, “Yang jelas itu main pakai uang, yang mulia. Terdakwa melakukan deposit Rp 45 ribu, saat kami amankan saldonya tinggal Rp 20 ribu.”

BACA JUGA : KEJARI SIDOARJO TETAPKAN SEKRETARIS 1 PTSL TERSANGKA, SETELAH KADESNYA JUGA DITETAPKAN

Mendengar jawaban itu, Hakim Suprayogi malah semakin heran. “Lho, ini kan malah rugi. Biasanya kalau judi itu ada untungnya. Dari Rp 45 ribu malah sisa Rp 20 ribu. Memangnya terdakwa ini pernah untung?” tanyanya dengan nada bingung.

Saksi Akrom hanya bisa menjawab singkat, “Tidak tahu yang mulia, yang mendalami penyidik,”

Hakim semakin mengulik persoalan ini. Ia menegaskan kalau saksi itu tidak paham unsurnya judi online, gara-gara saksi bawa menuju kepenyidik akhirnya terdakwa diadili seperti ini dengan BB Rp 20 Ribu. Apabila yang dimainkan itu dikategorikan bukan sebagai judi, apa tidak menimbulkan masalah?.

“Kalau ini hanya game online biasa dan Anda tangkap, bukankah itu bisa salah tangkap? Apa tidak menimbulkan masalah?” sentil tajam Hakim.

Ia bahkan memperingatkan bahwa salah tangkap dalam kasus semacam ini bisa berujung praperadilan yang merugikan kepolisian sendiri. “Kalau nanti praperadilan dan polisi kalah, apa tidak memalukan institusi?” tegas Hakim.

Sidang pun ditutup dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan digelar pada Senin, 23 Maret 2025. Tampaknya, peradilan “judi online Rp 20 ribu” ini masih akan berlanjut.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button