
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Aliansi Masyarakat Pantura Subang Utara (AMPUS) menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Legon Kulon, Kecamatan Legon Kulon, Kabupaten Subang. Kasus ini bermula dari laporan bahwa dana bansos senilai Rp 21.000.000 yang seharusnya diterima oleh 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah diselewengkan oleh beberapa pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut didistribusikan kepada tiga pihak, yakni candra Fauzi, perwakilan PT Pos Pamanukan, menerima Rp 7.000.000, Cikal, operator desa, menerima Rp 7.000.000, Maman,kaur Umum Desa Legon Kulon, menerima Rp 7.000.000
Selain itu, Candra Fauzi meminta kembali Rp1.000.000 dari Maman dan Kepala PT Pos juga diduga menerima Rp 500.000 sebelum pencairan dan tambahan Rp 500.000 setelahnya.
Menurut pengakuan Maman, dana yang digunakan oleh dirinya dan Cikal telah dikembalikan kepada Candra Fauzi. Namun, hingga saat ini, 35 KPM yang berhak menerima bantuan tersebut belum mendapatkan haknya.sebagaimana sudah di beritakan sebelumnya dimedia bidiknasional.com (bn.com).
Candra Fauzi selaku pihak PT Pos Pamanukan saat di konfirmasi awak media mengakui, bahwa praktik pemotongan dana Bansos kerap terjadi, terutama terhadap penerima yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris. Ia juga menyatakan bahwa biaya operasional (BOP) dalam pencairan Bansos sudah menjadi kebiasaan di berbagai desa.
Menanggapi temuan ini, Bung Joker, perwakilan AMPUS,(Aliansi Masyarakat Pantura Subang Utara).kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan permintaan audiensi dengan PT Pos guna mengklarifikasi masalah ini. Jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana bansos, AMPUS berkomitmen untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak PT Pos Pamanukan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan penggelapan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
AMPUS menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial harus menjadi prioritas utama. Masyarakat diharapkan turut serta dalam pengawasan agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana bansos di masa mendatang.
Laporan: M.Tohir/tim
Editor: Budi Santoso