
Ilustrasi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Menjelang akan Lebaran tahun 2025, guru honorer di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan gigit jari, karena tak mendapat tunjangan hari raya (THR).
Dikarenakan THR hanya diberikan kepada guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) yaitu PNS dan PPPK (P3K).
“THR itu kan dari Kemenkeu, dan itu sudah pasti hanya diberikan kepada ASN,” kata Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang (Disdikbud) Jombang, Abdul Majid,(Kamis 20 Maret 2025.)
Menurut nya, ” bukan hanya guru honorer, pembimbing pendidikan diniyah dan pembimbing mulok keagamaan, serta guru PAUD juga dipastikan tidak ada THR” ungkap nya
“Memang guru honorer tidak pernah menerima THR dari tahun-tahun sebelumnya. Seperti yang dijelaskan Kemenkeu, THR hanya diberikan kepada ASN, jadi dipastikan untuk honorer tidak ada,” tambah nya lagi
Selain itu dikatakan, ” bahwa, selama ini guru honorer termasuk guru PAUD hanya menerima insentif dari Pemkab Jombang sebesar Rp300 ribu per bulannya” ujarnya
“Sementara pembimbing muatan lokal hanya menerima honor yang dihitung setiap jam mengajar, sebulan sekitar Rp700 ribu rupiah,” tambah nya lagi.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso