JATIMSURABAYA

Perkuat Pembuktian Mantan Kadisbudpar Jatim, Hudiono Diperiksa Kejati Dalam Perkara Korupsi Rp 65 Miliar

Hudiono (Dok. Foto: Istimewa)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus memeriksa mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Jatim, Hudiono.

Hudiono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai PPK Belanja Hibah SMK Swasta saat ia menduduki jabatan Kepala Bidang Dikmenjur Perti Dinas Pendidikan Jatim 2017, silam.

“Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi ini, jaksa telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi,” kata Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Jatim.

Lebih dari 25 Kepala SMK Swasta, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang SMK, Kepala Biro Hukum, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Kelompok Kerja pada Unit layanan Pengadaan (ULP), Vendor, atau suplaier hingga Kontraktor. Ungkap guru besar Hukum Unair tersebut.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa untuk memperkuat pembuktian, serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi bantuan hibah SMK Swasta pada Dinas Pendidikan Jatim.

Penulis : Toddy Pras H

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button