GARUTJABAR

Anggota MPR RI Hoerudin Sosialisasi Empat Pilar di Padepokan Manda Agung Garut Selatan

GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Padepokan Manda Agung Garut Selatan, Kabupaten Garut, Rabu, 26 Maret 2025.

Kegiatan sebagai Media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI tersebut berupaya menyosialisasikan dan memberikan edukasi tentang nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhineka Tunggal Ika.

Dikatakan Hoerudin sapaan akrabnya, konstitusi adalah kumpulan peraturan, prinsip, dan nilai-nilai dasar yang mengatur pemerintahan suatu negara. Disamping, sambungnya, konstitusi juga disebut sebagai undang-undang dasar (UUD).

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang disahkan pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan contoh konstitusi tertulis yang berperan sebagai hukum tertinggi NKRI. Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis atau formal,” beber anggota Komisi X dari Fraksi PAN ini.

Dijelaskannya, bahwa menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi.

“Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat pula konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi,” ujarnya.

Hal itu, menurutnya, berdasarkan klasifikasi konstitusi, UUD 1945 termasuk konstitusi rijid, konstitusi tertulis dalam arti dituangkan dalam dokumen, konstitusi berderajat tinggi, konstitusi kesatuan, dan konstitusi yang menganut sistem pemerintahan campuran.

“Karena dalam UUD 1945 disamping mengatur ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dan juga mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan parlementer. Disinilah keunikan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya dihadapan warga Garut Selatan. (*)

Laporan: Zaen

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button