
Rutan Kelas IIB Aceh Singkil. (Foto: Roni BN Aceh Singkil)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Hari kemenangan semakin dekat dan kebahagiaan menyelimuti para narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil, sebanyak 139 warga binaan mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri 1446 H/2025 M, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta upaya mereka dalam menjalani pembinaan selama berada di balik jeruji besi.
Kepala Rutan Kelas IIB Aceh Singkil Fajar Setiawan mengatakan, bahwa surat keputusan remisi tersebut telah diterbitkan hari jumat, 28 Maret 2025. pemberian remisi ini merupakan wujud dari kebijakan negara dalam memberikan penghargaan bagi narapidana, yang telah menunjukkan perubahan positif serta menjalani masa pidananya dengan disiplin dan penuh kesadaran.
“Remisi ini bukan sekedar pengurangan hukuman, tetapi juga harapan baru bagi mereka yang ingin kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Semoga ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri,” ujar Fajar.
Dalam suasana lebaran yang penuh berkah, remisi ini menjadi secercah cahaya bagi para narapidana yang merindukan kebebasan.
Bagi sebagian dari mereka, pengurangan hukuman ini mempercepat langkah menuju pelukan keluarga yang telah lama menanti. Sementara bagi yang masih harus menjalani sisa masa hukuman, remisi ini menjadi dorongan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Idul fitri adalah momentum untuk kembali ke fitrah, tak hanya bagi mereka yang di luar, tetapi juga bagi mereka yang tengah menjalani pembinaan di dalam tembok Rutan.
“Semoga berkah Ramadan dan idul fitri membawa kedamaian bagi semua, termasuk mereka yang tengah berjuang merajut asa di balik jeruji,” pungkasnya
Laporan: Roni S
Editor: Budi Santoso