
Musyawarah Desa Peraturan Penertiban Masyarakat Non Permanen (Masyarakat Luar/Pendatang). (Foto: Roni BN Aceh Singkil)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com -Pemerintah Desa (Pemdes) Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara menggelar Musyawarah Desa, dalam rangka pembahasan dan penyusunan Peraturan Desa terkait Penertiban Masyarakat Non Permanen (masyarakat luar/pendatang). Sabtu (12/4-2025) di Gedung Posyandu Desa Kampung Baru.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan perwakilan warga. Musyawarah dibuka dengan kata sambutan dari Kepala Desa Kampung Baru Robi Hari Mukti akrab dipanggil Ari.
Ari mengatakan pentingnya penyusunan peraturan ini sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan serta keharmonisan di tengah masyarakat desa. terlebih dengan meningkatnya jumlah pendatang yang menetap sementara, di wilayah Desa Kampung Baru.
“Kami menyadari bahwa dinamika sosial masyarakat terus berkembang, oleh karena itu diperlukan peraturan yang dapat mengakomodasi kondisi tersebut, tanpa mengesampingkan nilai-nilai kebersamaan dan keterbukaan,” ujar Ari.
Lanjut Ari menambahkan, menegaskan bahwa musyawarah ini bukan semata-mata bertujuan untuk membatasi ruang gerak masyarakat pendatang. namun lebih kepada menciptakan tata kelola sosial yang tertib dan adil bagi seluruh warga, baik penduduk tetap mau pun non permanen.
Musyawarah ini menjadi wadah diskusi terbuka, di mana warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan dan aspirasi demi penyempurnaan rancangan peraturan desa.
Seluruh peserta menyambut baik inisiatif ini dan berharap agar hasil dari musyawarah, dapat menjadi pedoman bersama dalam menjaga ketenteraman di lingkungan Desa Kampung Baru.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan awal untuk membentuk tim kecil yang akan menyusun draft peraturan, yang selanjutnya akan disosialisasikan dan ditetapkan secara resmi.
Laporan: Roni S
Editor: Budi Santoso