
Sejumlah masyarakat Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Lamongan usai melapor ke PTSP Kejaksaan Negeri Lamongan (Foto: Joko Santoso BN Lamongan)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –Sejumlah warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan melakukan pelaporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rabu 16 April 2025.
“Hari ini kami atas nama masyarakat peduli Desa Sugihwaras melaporkan dugaan penyimpanan yang terjadi dalam proses pengurusan PTSL di desa Sugihwaras Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, ke Kejaksaan Negeri Lamongan,” ucap warga Desa Sugihwaras, Aminul Wahib kepada awak media di depan PTSP Kejari Lamongan.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, menurut dia, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat tidak lebih sebesar Rp150 ribu per bidang atau bahkan gratis.
Dijelaskan wahib sapaannya, adapun bila dibutuhkan tambahan biaya harus dilakukan mekanisme musyawarah oleh pemerintahan desa (Kepala Desa, BPD) bersama para pemohon untuk membentuk Pokmas atau Ketua Pokmas.
Selanjutnya kata dia, Pokmas beserta anggota melaksanakan musyawarah dan mensosialisasikan terkait kebutuhan tambahan biaya, mekanisme, dan teknis program PTSL. Hal tersebut dilaksaksanakan sebelum pelaksanaan proses sertifikat.
“Bila ada yang beralibi Perbup. Itu lebih tinggi Permen 3 Menteri, dan Perbup hanya menyarankan boleh menambah biaya akan tetapi harus mekanisme musyawarah bernotulen ada berita acaranya. Alih-alih yang terjadi di Desa Sugihwaras tidak seperti itu, biaya Rp 800 ribu muncul setelah semua proses selesai. Bahkan pembentukan Pokmas sendiri diduga tidak sesuai prosedur, Kepala Desa langsung menunjuk seseorang sebagai Ketua Pokmas dan langsung disampaikan bahwa sertifikat bisa diterima dengan biaya Rp 800 ribu, tanpa proses musyawarah terlebih dahulu,” jelasnya.
Pada saat itu, kata Wahib, pemohon langsung disodori surat penyataan perihal biaya dan batas waktu pembayaran biaya pengurusan PTSL. Namun demikian, setiap pemohon tidak diberi kwitansi pembayaran, dengan anggapan tidak boleh ada kwitansi dan Copi Surat Pernyataan yang diduga dimanipulatif.
“Hingga saat ini bagi pemohon yang tidak bisa membayar Rp800 ribu maka sertifikatnya ditahan tidak diberikan dan ini merupakan kejahatan yang tidak sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia, hal itu merupakan penggelapan sertifikat Tanah Pekarangan,” kata dia.
Sementara itu, dari beberapa hal tersebut sudah bisa dipastikan tindakan Kepala Desa sudah melawan hukum dan pembodohan masyarakat terhadap peraturan pemerintah, cita cita negara yang bertujuan mensejahterakan rakyat seperti yang disampaikan Presiden Republik Indonesia.
Kendati demikian, pihaknya berharap kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk bisa segera memproses dugaan penyimpanan program PTSL yang terjadi di Desa Sugihwaras.
“Besar harapan kami, Korp Adhyaksa bisa segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena kami masyarakat sangat dirugikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Desa,” pungkasnya.
Reporter : Joko Santoso
Editorial : Budi Santoso