BANGKALANJATIM

Satreskoba Polres Bangkalan Gagalkan Penyeludupan 56 Butir Pil Extasy

BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Komitmen kuat pihak Kepolisian Resort Bangkalan dalam memberantas pelaku peredaran maupun penyalahgunaan barang haram seperti narkoba terus digelorakan dari waktu ke waktu. Tujuannya agar peredaran barang haram tersebut tidak merabah masif di Madura.

Seperti hasil tangkapan yang dilakukan oleh Polisi dari Satuan Reserse bagian Narkoba Polres Bangkalan pada beberapa hari yang lalu di salahsatu Desa di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.

Puluhan Pil Extasy berjumlah 56 butir yang hendak diselundupkan ke Pulau Kalimantan oleh seorang pria berinisial MR (36 tahun), warga di Kecamatan Tanjung Bumi, berhasil digagalkan.

“Ini merupakan bukti komitmen kuat Polres Bangkalan dalam memberantas pelaku peredaran narkoba di Madura,” ungkap Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., selaku Kasatreskoba Polres Bangkalan, kepada wartawan koran ini, Rabu (16/04/2025).

Terungkapnya kasus ini, berawal dari tindaklanjutan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya salahsatu jalan menjadi lintasan bagi para pelaku peredaran barang haram seperti narkoba.

“Tim yang mendapatkan informasi tersebut, bergegas menuju ke jalur tersebut guna memastikan. Dan Alhamdulillah, upaya kerja keras tim berbuah hasil,” kata Iptu Kiswoyo sapaan akrabnya.

“Puluhan Pil Extasy yang berjumlah 56 butir berhasil ditemukan oleh Petugas saat melakukan penggeledahan di motor tersangka MR,” sambungnya.

Menurut pengakuan dari tersangka MR bahwa 56 butir Pil Extasy yang diakui miliknya hendak dibawa ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui jalur darat.

“Sedangkan untuk 56 butir Pil Extasy didapat dari rekannya dengan cara membeli per-butir seharga 250 ribu rupiah dan dijual kembali di Banjarmasin seharga 350 ribu rupiah,” jelas Iptu Kiswoyo.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka MR di jebloskan ke Bui dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button