
Terdakwa Iyek saat diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Seorang sopir mobil boks bernama MI alias Iyek dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Tuntutan ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (16/4), Malam.
“Tersangka MI alias Iyek terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka tersangka dituntut penjara seumur hidup,” tegas JPU Budhi Cahyono dalam persidangan.
MI diketahui membawa sabu seberat 30 kilogram yang dikemas dalam palet kayu berisi kantong teh dari China. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim melalui Pelabuhan Perak, Surabaya, ke Kalimantan.
Dalam fakta sidang terungkap, MI hanya bertugas sebagai kurir. Pengiriman sabu itu diperintahkan oleh seseorang bernama Elsang yang kini ditetapkan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku Elsang sudah masuk dalam DPO oleh Polri dan diduga sebagai dalang peredaran sabu lintas negara ini,” ujar Budhi. Elsang diyakini sebagai otak jaringan narkoba internasional yang menyuplai sabu dari Tiongkok ke Indonesia.

Pengiriman sabu oleh MI ini bukan kali pertama. Dalam penyelidikan, MI disebut telah berhasil mengirim sekitar 60 kilogram sabu ke berbagai daerah di Jawa Timur dalam empat pengiriman sebelumnya.
Penangkapan MI merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di Bangsri, Sukodono. Satres Narkoba Polresta Sidoarjo sebelumnya menangkap pasangan suami istri yang memberikan informasi soal bandar besar bernama Elsang.
Jalur laut melalui jasa ekspedisi menjadi metode utama jaringan ini dalam menyelundupkan sabu dari luar negeri. MI berperan penting dalam mendistribusikan barang haram tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia.
Majelis Hakim yang dipimpin Slamet Setio Utomo memberikan kesempatan kepada pihak MI untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 April mendatang.
Kini, MI harus menunggu putusan akhir majelis hakim, sementara dalang utamanya, Elsang, masih diburu aparat. Polisi terus mendalami jaringan narkoba internasional ini guna mengungkap pelaku lainnya.
Laporan : Teddy Syah



