
Lokasi tambang Galian C yang terletak di Dusun Dolongan RT 04 RW 02, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Foto: ist)
GROBOGAN, BIDIDKNASIONAL.com – Aktivitas tambang Galian C yang terletak di Dusun Dolongan RT 04 RW 02, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dikeluhkan sejumlah warga. Pasalnya tambang tersebut beroperasi diluar titik koordinat yang tercantum dalam izin resmi.
Disampaikan masyarakat desa setempat berinisial nama CT (50) dan DK (52) membenarkan adanya penggerebekan tambang oleh kepolisian. Ia menyayangkan bahwa tambang kembali beroperasi padahal sebelumnya diketahui tidak memperhatikan dampak lingkungan dan melakukan penggalian di luar titik koordinat resmi serta terkendala dengan akses tanah milik warga disekitar lokasi tambang.
CT dan DK menjelaskan, ia mengetahui dengan jelas proses awal perizinan tambang karena turut membantu mencarikan lahan. Namun, ia kecewa karena kesepakatan awal dengan warga diabaikan.
“Lahan milik Pak Suroso yang dikeruk sekarang, awalnya hanya disewa untuk akses jalan. Tapi kenyataannya tanahnya dikeruk luas-luasan, lalu dijual. Ini jelas melanggar kesepakatan,” tegasnya saat ditemui di Kantor Desa Ketro.
Masyarakat menyesalkan sikap pengelola tambang yang seolah kebal hukum. Ia menyoroti belum adanya pemenuhan kewajiban pengelola terhadap warga.
“Setelah digerebek, eh beberapa hari sudah jalan lagi. Ada apa ini. Jelas-jelas melanggar, tapi kok bisa lepas dan jalan lagi,” ucapnya dengan heran.
Diketahui sebelumnya tambang Galian C tersebut telah digerebek oleh pihak Kepolisian, tambang yang dikelola oleh Sucipto ini kembali beroperasi hanya beberapa hari setelah penutupan.
Sucipto selaku pengelola mengakui bahwa tambang sempat disegel oleh Unit ll Tipiter Satreskrim Polres Grobogan. Penutupan dilakukan karena adanya penjualan tanah hasil pengerukan saat pembuatan jalan masuk menuju lokasi tambang. Aktivitas tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, karena dilakukan di luar area yang diizinkan.
Menurut Sucipto, dirinya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah menjelaskan kronologi kejadian, mereka dibebaskan dan tambang diperbolehkan kembali beroperasi.
“Ini hanya kesalahpahaman saja, Mas. Tanah hasil kerukan jalan saya jual ke luar karena kalau ditumpuk bisa mengganggu lingkungan sekitar,” ujar Sucipto, Senin (15/4/2025).
Sucipto menambahkan, tambang ini dikelola oleh CV Berkah Bumi Wedoro, milik Susilo, warga Desa Wedoro, Kecamatan Penawangan. Ia sendiri hanya bertugas sebagai pengelola. Tambang sempat beberapa kali gagal beroperasi akibat belum adanya kesepakatan soal akses jalan dengan warga, dan baru kali ini bisa beroperasi kembali.
“Intinya semua hanya miskomunikasi, Mas. Termasuk soal penggerebekan kemarin juga karena ada miskomunikasi dengan pihak Polres,” tuturnya.
Untuk diketahui, saat dikonfirmasi Wartawan lewat pesan singkat WhatsApp, pihak Polres Grobogan belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga dan keberlanjutan aktivitas tambang tersebut.
Laporan : Heru Budianto
Editor: Budi Santoso