JATIMLAMONGAN

Penetapan TSK Wahyudi Dirasa Janggal, PH Tempuh Praperadilan ke PN Lamongan

Muhammad Ridlwan dan partner Ainur Rofik Penasehat Hukum (PH) tersangka Muhammad Wahyudi usai mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan (Foto: ist)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Rumah Pemotongan Hewan – Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan dirasa ada yang janggal Penasehat Hukum (PH) Muhammad Wahyudi menempuh melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Pendaftaran praperadilan tersebut teregister dengan nomer perkara 1/ Pid.Pra/2025/PN Lmg, pada Senin 21 April 2025.

“Kami sebagai kuasa hukum pak Wahyudi, hari ini datang ke Pengadilan Negeri Lamongan dalam rangka untuk mendaftarkan praperadilan berkaitan sama penetapan pak Wahyudi atas kejaksaan tersebut sebagai tersangka atas pembangunan rumah potong hewan unggas Lamongan,” ungkapnya.

Praperadilan ini, menurut dia, merupakan hak tersangka, ini memang diatur dalam hukum acara pidana, “apabila memang dalam ada perbedaan persepsi berkaitan dengan penetapan tersangka,” ucap Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Pengadilan Negeri Lamongan.

 

Dibeberkan, Klien yang ia dampingi saya, merasa tidak sesuai. Mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tersebut. Karena sebagaimana yang sudah sebelumnya telah ia jelaskan berkaitan dengan pembangunan rumah potong hewan unggas tersebut pembangunan tahun 2022 dan hasil temuan BPK.

“Berkaitan dengan pembangunan itu, imbuh dia, memang ada kelebihan bayar yang notabene adalah kerugian negara dan rekomendasi BPK,” imbuhnya.

Kendati demikian waktu itu, kata Ridlwan, adalah untuk dikembalikan, karena memang itu adalah kesalahan administratif ataupun kelalaian kurang kecermatan dari PPK dan jajarannya pada waktu itu. Sehingga BPK merekomendasi untuk pengembalian kelebihan bayar yang notabene adalah kerugian negara sebesar Rp 92 juta sekian tersebut.

Atas rekomendasi tersebut, tambah dia, pihak kontraktor juga sudah mengembalikan pada waktu itu, sehingga memang kerugian negara ini sudah dipulihkan, pengembalian dilaksanakan pada bulan Juni 2023. Sementara proses sidik itu dijalankan pada saat sekitar bulan Agustus 2024.

“Artinya setahun lebih setelah pemulihan kerugian negara tersebut ya. Sehingga klien kami ini merasa bingung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini atas dasar apa. Toh kerugian negara sudah dipulihkan, sudah dibayar oleh pihak ketiga, karena memang klien kita sendiri juga enggak tahu menahu dan sebagainya pun dia enggak menerima aliran dana tersebut,” tambah dia.

Dikatakan, “saat ini dia berusaha melakukan uji berkaitan sama penetapan beliaunya sebagai seorang tersangka itu atas dasar apa, karena menurut beliaunya, menurut kami, hal yang demikian ini nyata-nyata jaksa itu mengabaikan rekomendasi dari BPK. Ini memang pengembalian dan sudah dipulihkan kok masih dilanjut, makanya kita mempertanyakan atas dasar apa tersangka ini, klien kami ini, ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia berharap, dengan praperadilan ini nantinya kliennya mendapatkan keadilan, harapannya bahwa dengan praperadilan ini nantinya status itu dapat dianulir.

“Bahwa memang itu tidak sah, harapan kami seperti itu, dan mudah-mudahan hakim Pengadilan Negeri Lamongan merepresentasikan beliau sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini, akan memberikan keputusan yang seadil- adilnya buat klien kami, yang notabene menurut kami sendiri sama sekali tidak layak dan tidak sah untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Ridlwan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lamongan, Andi Muhammad Ishak ketika dikonfrmasi oleh awak media perihal adanya pendaftaran praperadilan dengan nomer perkara 1/ Pid.Pra/2025/PN Lmg, pada Senin 21 April 2025. Tentang penetapan tersangka yang dirasa janggal oleh PHnya atas dugaan korupsi dalam perkara Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) Lamongan. Pihaknya membenarkan. “Iya, “jawabnya singkat.

Penulis : Joko Santoso

Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button