JATIMSIDOARJO

Prof. Sadjijono Soroti RKUHAP Versi Terbaru, Dalam Seminar Nasional di UMSIDA Sidoarjo

Prof. Sadjijono, saat paparkan materi dalam Seminar Nasional, di UMSIDA. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Seminar Nasional yang digelar di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) menghadirkan Prof. Sadjijono, Dr. Radian Salman, Dr. Prawitra Thalib, serta Direktur LKBH UMSIDA, Rifqi Ridlo Phahlevi, sebagai pembicara. Seminar tersebut menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi terbaru.

Dalam paparannya, Prof. Sadjijono memaparkan hasil kajian terhadap tiga versi RKUHAP, yakni versi 2023, versi Februari 2025, dan versi terakhir tertanggal 3 Maret 2025. Ia menyatakan bahwa terdapat perubahan signifikan dari satu versi ke versi lainnya.

Salah satu sorotan utamanya adalah peran kejaksaan yang sebelumnya dianggap dominan dalam perkara pidana (dominus litis), namun dalam rancangan terbaru, peran kejaksaan sebagai penguasa perkara dihilangkan.

“Dalam rancangan ini, tampak kesan bahwa kejaksaan sebelumnya menjadi penguasa perkara. Itu dihilangkan,” ujarnya pada Senin (21/4/2025).

Selain itu, Prof. Sadjijono juga menyoroti aspek diferensiasi fungsional (pemisahan tugas dan fungsi), yang dinilai belum terefleksikan dalam RKUHAP versi 2023. Salah satu sorotannya adalah penghapusan mekanisme praperadilan dalam versi tersebut.

“Tidak lagi ada pengujian atas sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum (praperadilan). Sebagai gantinya, dihadirkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan,” terang Prof. Sadjijono.

Namun, dalam perubahan terbaru per 3 Maret 2025, praperadilan telah dikembalikan, meskipun substansinya masih menimbulkan perdebatan.

BACA JUGA : MOMEN HARI KARTINI BUPATI BANYUWANGI TEGASKAN TERUS DORONG PROGRAM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
UMSIDA Sidoarjo
Prof. Sadjijono saat wawancara media, pasca paparan di Seminar Nasional. (Foto: Teddy/BN.com)

Lebih lanjut, menurut Prof. Sadjijono, kelemahan dalam versi terbaru terletak pada ketentuan bahwa putusan praperadilan terkait upaya paksa tidak dapat diajukan banding. Sementara itu, untuk perkara penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, masih dimungkinkan adanya upaya banding.

“Ini perlu menjadi perhatian. Ada ketimpangan dalam perlakuan hukum terhadap jenis putusan praperadilan,” tegasnya.

Sebagai penutup, Prof. Sadjijono juga memberikan imbauan tegas terkait pentingnya pengawasan dalam implementasi RKUHAP apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Ia menekankan bahwa penerapan konsep diferensiasi fungsional harus dikawal secara ketat oleh pengawas independen guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Mengingat, RKUHAP direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

“Saya khawatir akan munculnya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh aparat penegak hukum. Maka dari itu, perlu ada pengawasan yang sungguh-sungguh terhadap implementasi RKUHAP,” pungkasnya.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button