
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor lolos dari amukan Warga. Dua pelaku tersebut adalah, S (24) Warga Jl. Sidotopo Sekolahan Surabaya dan MH alias gores (32) Warga Jl. Wonosari gg III.
Para Tersangka mencuri motor jenis Honda Vario yang diparkir korban R (29) di halaman rumahnya di Jl. Tambak Mayor. Pada, (16/04/2025) siang bolong.
MH berperan sebagai pemetik alias yang mengambil motor milik Korban. Sedangkan S menunggu dan mengawasi lokasi sekitarnya alias jokinya.
Namun saat Korban mengetahui aksi para pelaku. Korban langsung berteriak Maling..maling..sontak, para Tersangka langsung panik, dan Warga sekitar yang mendengar teriakan Korban langsung menghentikan dan menghadang para Tersangka.
Para Warga pun geram melihat aksi yang dilakukan oleh kedua Tersangka. Saat itu juga para Warga melumpuhkan kedua Tersangka dengan bogem mentah.
Tidak lama kemudian, Petugas Kepolisian dari Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskim AKP. Agung Suciono langsung datang di tempat kejadian perkara dan mengamankan kedua Tersangka dan langsung digelandang ke ke Kantor Polisi.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP.Agung Suciono, saat dikonfirmasi BIDIKNASIONAL.com pada, Rabu, (23/04/2025) membenarkan atas kejadian seperti yang dimaksudkan.
“Saat ini kedua Tersangka sudah Kami amankan di Polsek Asemrowo. Untuk Kami proses lebih lanjut. Dari data Kepolisian, Kedua Tersangka merupakan Residivis kambuhan dalam kasus yang sama, yaitu, pencurian dengan pemberatan. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 3 kunci letter T dan kunci L yang digunakan untuk merusak kunci pengaman motor milik korban dan 2 unit motor Honda Vario milik Tersangka dan Milik Korban.” ungkapnya.
“Kedua Tersangka dapat dijerat dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Supra.99
Editor : Budi Santoso